Sekadar informasi, Kementerian ESDM kembali merevisi formulasi penetapan HPM untuk komoditas bijih nikel. Kini, perubahan terjadi terhadap bijih kadar rendah atau limonit.
Kementerian ESDM mengubah CF bijih nikel dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah menjadi sebesar 14%. Selanjutnya, CF akan turun 1% setiap terjadi penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.
Sementara itu, untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, CF ditetapkan 30% pada kadar Ni 1,6% dan naik atau turun 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.
Berdasarkan aturan sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026, CF bijih nikel ditetapkan sebesar 30% untuk kadar Ni 1,6%, kemudian berubah 1% setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1% tanpa batas khusus pada kadar Ni 1,2%.
Jika dibandingkan, dalam aturan lama kadar Ni 1,2% dikalkulasikan memiliki CF 26%, sementara aturan baru menurunkannya menjadi 14%.
Selain itu, Kementerian ESDM menetapkan CF kobalt ikutan untuk bijih dengan kadar Ni 1,2% atau lebih rendah sebesar 17%.
Untuk kadar Ni di atas 1,2%, CF kobalt ikutan tetap 30%. Sebelumnya, Kepmen 144/2026 menetapkan CF kobalt ikutan sebesar 30% tanpa pembedaan berdasarkan kadar Ni.
Sementara itu, formula dasar HPM bijih nikel tetap memperhitungkan kadar Ni, besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr), serta faktor moisture content (MC).
Ketentuan mineral ikutan besi dihitung pada kadar Fe maksimal 35%, kobalt minimal 0,05%, sedangkan CF besi tetap 30% dan CF krom tetap 10%.
Adapun, Kepmen ESDM No 363/2026 ditetapkan pada 11 September 2026 dan mulai berlaku Pada 15 September 2026.
Aturan Sebelumnya
Sekadar informasi, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyayangkan dan keberatan atas keputusan Kementerian ESDM merevisi formula perhitungan HPM bijih nikel sebelumnya, sebab aturan terdahulu membuat harga bijih melonjak ketika industri smelter nikel sedang mengalami tekanan.
Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah mengatakan idustri smelter nikel di Indonesia menghadapi tekanan akibat melonjaknya harga sulfur gegara konflik di Timur Tengah, kenaikan biaya energi, serta melonjaknya harga logistik.
Dengan begitu, Arif menyatakan kenaikan HPM bakal makin menambah beban yang dipikul oleh industri smelter.
“Jika bahan baku bijih nikel telah dinaikkan harganya melalui HPM, sementara produk hilir rencananya akan dikenakan bea keluar, maka industri hilir akan terbebani dari dua sisi sekaligus dan berpotensi memperlambat hilirisasi Indonesia,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
“Kebijakan yang melemahkan industri dalam jangka pendek justru akan mengurangi total penerimaan negara secara kumulatif dalam jangka panjang,” lanjut dia.
Arif mengungkapkan komponen biaya terbesar dalam industri hilir nikel terdiri dari; bijih nikel, biaya energi, bahan baku sulfur dan asam sulfat khusus untuk smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL), biaya logistik, bahan kimia, tenaga kerja, dan biaya pemeliharaan suku cadang.
Arif berpendapat perhitungan HPM bijih nikel dengan mengikutkan mineral ikutan seperti kobalt, besi, dan krom tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Alasannya, perhitungan tersebut didasarkan pada kandungan in-situ dengan asumsi stabilitas kadar, yang dalam praktiknya dinilai sulit tercapai.
Akibatnya, kata dia, penghitungan harga bijih nikel lebih mengacu pada potensi perolehan atau recovery logam secara teoretis, bukan pada margin ekonomi riil yang dihadapi pelaku usaha.
Dia memandang kondisi tersebut membuat arus kas operasional industri smelter tergerus, serta berpotensi menghambat operasional proyek smelter baru yang masih menstabilkan operasinya atau berencana melakukan ekspansi.
Arif memprediksi penyesuaian HPM bakal mengkerek biaya produksi smelter secara signifikan; baik untuk smelter pirometalurgi berteknologi rotary kiln electric furnace (RKEF) yang menggunakan bijih saprolit, maupun smelter HPAL yang menggunakan bijih limonit.
Berdasarkan kalkulasinya, biaya produksi smelter RKEF bakal naik sekitar US$600/ton nikel gegara revisi HPM tersebut. Dia menjelaskan kenaikan biaya produksi tersebut belum memperhitungkan kenaikan biaya energi yang terjadi.
Sementara itu, pada smelter HPAL, biaya produksi mixed hydroxide precipitate (MHP)—setelah biaya kredit kobalt, bakal naik sebesar US$2.400—US$2.600 per ton nikel dari biaya sebelumnya.
“Harga MHP utamanya didasarkan pada nilai kandungan nikel, keterdapatan mineral ikutan [seperti kobalt] hanya sebagai kredit produk sampingan dalam jumlah kecil dan terdiskon besar,” ungkap Arif.
(azr/wdh)



























