Logo Bloomberg Technoz

Secara khusus, ketentuan mengenai produksi timah di atas kuota RKAB tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1).

Dalam pasal tersebut ditegaskan ketentuan itu berlaku untuk izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Pulau Belitung dan berlaku selama 1 tahun sejak aturan tersebut berlaku pada 31 Agustus 2026.

“Dengan peraturan presiden ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan minerba memberikan persetujuan kepada PT Timah Tbk. untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. di atas kuota RKAB di wilayah IUP di Pulau Belitung selama jangka waktu 1 tahun sejak berlakunya peraturan presiden," tulis Pasal 11 Ayat (1).

Harus Verifikasi

Meski mendapatkan persetujuan untuk beroperasi di atas kuota RKAB, PT Timah tetap harus melakukan proses verifikasi.

Pasal 11 menegaskan persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Kementerian ESDM bersama TINS.

Verifikasi tersebut dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan oleh PT Timah.

Setidaknya terdapat tiga aspek yang diperiksa, yaitu: asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dan PT Timah, serta jumlah hasil produksi komoditas timah.

Serap Timah Rakyat

Perpres No. 79/2026 juga mengatur pembelian komoditas timah yang berasal dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat (IPR).

Dalam Pasal 5 Ayat (1), dijelaskan TINS dapat membeli timah dari IPR dengan mempertimbangkan; kualitas dan kuantitas, harga pasar yang wajar, dan iuran pertambangan rakyat.

“Pembelian komoditas timah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus disepakati antara pemegang izin pertambangan rakyat dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk. yang dimuat dalam perjanjian tertulis,” tulis Pasal 5 Ayat (2).

Beleid tersebut juga mengatur penataan kegiatan pertambangan timah yang dilakukan oleh masyarakat.

Pemerintah pusat (pempus) dan provinsi (pemprov) diberikan tugas untuk melakukan pembinaan terhadap pertambangan timah rakyat.

Pembinaan oleh pempus antara lain dilakukan melalui penetapan wilayah pertambangan rakyat di luar wilayah IUP komoditas timah yang telah ditetapkan, penetapan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, serta fasilitasi peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Sementara itu, pemprov bertugas menyusun dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, menerbitkan peraturan daerah terkait dengan iuran pertambangan rakyat, menerbitkan izin pertambangan rakyat, serta menerbitkan izin usaha jasa pertambangan lokal.

Pemprov juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan pemegang IPR dan pemegang izin usaha jasa pertambangan lokal.

Penambang bijih timah ilegal jenis Ponton Isap Produksi (PIP) di WIUP PT Timah, Laut Cupat, Bangka Barat, Kepulauan Bangka./Bloomberg Technoz-Mis F.

Tata Kelola

Perpres No. 79/2026 tidak hanya memberikan ruang bagi TINS untuk melakukan produksi di atas RKAB. Dalam Pasal 2, pemerintah juga mengatur perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah IUP PT Timah.

Untuk wilayah IUP PT Timah, perbaikan tata kelola mencakup antara lain identifikasi dan inventarisasi pelaksanaan eksplorasi lanjutan, pemutakhiran studi kelayakan, inventori RKAB, penyelesaian hak atas tanah masyarakat, pelaksanaan operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, serta pemulihan lingkungan.

Sementara itu, Pasal 10 menetapkan bahwa perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun sejak berlakunya perpres tersebut.

Selain verifikasi bulanan atas penerimaan komoditas, PT Timah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan perbaikan tata kelola pertambangan timah.

Dalam Pasal 9 Ayat (1), laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan badan usaha milik negara (BUMN) setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Laporan paling sedikit memuat pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai IUP yang dimiliki PT Timah serta produk pengolahan dan pemurnian timah.

(azr/wdh)

No more pages