Dia juga memperingatkan potensi persoalan pembayaran kepada rumah sakit apabila kondisi defisit BPJS berlanjut.
"Jadi kegaduhan 2027 diciptakan oleh JKN ini. Saya pastikan di akhir 2026, 2027, dengan defisit seperti ini, BPJS menurunkan duitnya ke rumah sakit. Rumah sakit enggak mungkin menolak pasien, dia mulai defisit. Defisit, utang lagi nanti, dia seperti dulu, 2020-2021," kata Edy.
"Utang lagi nanti, ekosistem pembiayaan rumah sakit jebol lagi. Dulu masih ada APBD, sekarang APBD enggak keluar lagi," lanjutnya.
Edy pun meminta pemerintah berani menyesuaikan penerimaan JKN dan berharap ada perbaikan pada 2027.
"Jadi, Pak, ini saya setuju dengan Pak Yeyul, keberanian pemerintah untuk menyesuaikan penerimaan JKN kita itu nggak berani, Pak. Korbannya banyak. Jadi transformasi yang Bapak lakukan tidak ada maknanya kalau masalah ini enggak selesai," ujarnya.
"Kita sudah sabar enam tahun, Pak. Harapan kami 2027 ada perbaikan," tambah Edy.
Respons Menkes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dirinya sepakat bahwa instrumen penerimaan BPJS Kesehatan perlu ditinjau secara berkala. Menurutnya, perubahan tersebut penting untuk menjaga prinsip gotong royong dalam sistem JKN, tetapi memiliki konsekuensi politik yang besar.
"Jadi, saya memahami bahwa perubahan penerimaan BPJS harus dilakukan, dan harusnya dilakukan setiap 5 tahun sekali, 2019. Cuma kita juga memahami apa political impact-nya itu luar biasa besar," kata Budi.
Budi mengatakan Kemenkes telah melakukan kajian terkait perubahan instrumen penerimaan BPJS pada 2024 dan mengusulkannya pada 2025. Namun, pemerintah akhirnya memilih memberikan Rp20 triliun secara langsung kepada BPJS untuk mengatasi persoalan arus kas.
Menurut Budi, pemberian dana tersebut bukan mekanisme yang paling ideal. Namun, langkah itu dinilai perlu dilakukan untuk mencegah keterlambatan pembayaran BPJS kepada rumah sakit yang dapat berdampak pada pelayanan kesehatan.
"Apakah ini cara yang paling baik? Saya pribadi sama Pak Zainul sama Pak Edi, posisi sama, itu bukan cara yang paling baik. Tapi kalau cara ini harus dilakukan, harus dilakukan cepat," ujarnya.
Budi menegaskan pemerintah pada dasarnya sejalan dengan DPR mengenai perlunya perubahan penerimaan BPJS. Namun, dia mengakui kebijakan tersebut membutuhkan pertimbangan karena konsekuensi politiknya besar.
(dec/spt)































