Syarat Kartu Pekerja Jakarta 2026 dan Cara Buatnya
Referensi
16 September 2026 12:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Syarat Kartu Pekerja Jakarta 2026 menjadi informasi yang perlu diketahui pekerja di Jakarta yang ingin memperoleh berbagai layanan dan fasilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini ditujukan bagi pekerja dengan kriteria tertentu, terutama mereka yang berdomisili sekaligus bekerja di wilayah Jakarta.
Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ merupakan program Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh. Bentuk kartu tersebut berupa kartu debit Bank Jakarta yang memiliki desain khusus bagi penerima manfaat.
Melalui kepemilikan KPJ, pekerja yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh sejumlah subsidi dan kemudahan. Fasilitas yang tersedia mencakup dukungan transportasi, pangan, hingga akses terhadap bantuan pendidikan.
Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan pemegang KPJ adalah pengajuan Kartu Layanan Gratis atau KLG. Kartu tersebut dapat digunakan untuk mengakses sejumlah layanan transportasi umum di Jakarta tanpa biaya sesuai dengan ketentuan program.
Syarat Kartu Pekerja Jakarta 2026
KPJ diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah yang tinggal dan bekerja di wilayah DKI Jakarta. Ketentuan mengenai pemberian layanan transportasi gratis tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
























