Logo Bloomberg Technoz

Dia juga menyinggung dari cukup banyaknya tambang milik grup Bayan, hanya tiga anak perusahaan yang belum menerima revisi RKAB.

“Sekarang gini, Bayan itu punya berapa IUP [izin usaha pertambangan]? [Perusahaan] yang lain sudah atau belum, gitu aja,” tegasnya.

Sekadar catatan, grup Bayan memiliki total 16 IUP. Selain itu, kelompok usaha tambang teresebut memegang 5 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Total konsesi tambang batu bara grup Bayan mencapai lebih dari 126.000 hektare yang tersebar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Bayan sebelumnya mengungkap tiga anak usahanya mengalami kondisi kahar atau force majeure yang berdampak terhadap pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.

Tiga anak usaha tersebut yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiganya menyampaikan kondisi kahar kepada para pelanggan pada 11 September 2026.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/9/2026), manajemen BYAN menyebut kondisi tersebut terjadi karena persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha tersebut.

“Pada 11 September 2026 menyampaikan pemberitahuan keadaan atau kejadian yang bersifat memaksa [keadaan kahar/force majeure] terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara,” dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).

Manajemen Bayan menerangkan keadaan kahar itu disebabkan karena persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha.

Perseroan menyebut permohonan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut perseroan, persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak usaha dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah.

Kondisi tersebut saat ini memengaruhi kemampuan perseroan dan anak-anak usahanya untuk memenuhi kewajiban kepada pelanggan.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, perseroan dan anak-anak usahanya telah memberitahukan keadaan kahar kepada para pelanggan sebagai suatu peristiwa force majeure.

Manajemen perusahaan menilai belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB menimbulkan dampak yang cukup materiel terhadap kelangsungan usaha perseroan.

“Namun, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi perseroan dan anak-anak perusahaannya,” tulis manajemen.

Dalam kesempatan sebelumnya, Tri sempat mengungkapkan Ditjen Minerba masih mengevaluasi permohonan revisi RKAB 2026 dari kurang lebih 50 perusahaan tambang.

Tri menyampaikan proses evaluasi tersebut berfokus pada kelayakan dan pemenuhan persyaratan administrasi serta teknis yang diajukan oleh para pelaku usaha minerba.

“[RKAB 2026] yang revisi belum. [Pengajuan RKAB] yang revisi masih ada mungkin 50-an [perusahaan] ya, masih pending,” ungkap Tri ditemui usai agenda Ulang Tahun ke-36 Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di JIExpo Kemayoran, Kamis (10/9/2026).

Dia menjelaskan jajarannya memprioritaskan pemeriksaan terhadap pengajuan yang masuk sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dari seluruh berkas yang diterima, kementerian masih memilah perusahaan mana saja yang dokumen perencanaannya belum memenuhi ketentuan.

Tri menambahkan pemerintah kini menerapkan sejumlah ketentuan yang lebih tegas dalam proses pengurusan RKAB.

Menurut Tri, perusahaan pertambangan yang masih memiliki kewajiban keuangan atau belum menyelesaikan reklamasi tidak dapat melanjutkan proses pengajuan RKAB.

"Terkait dengan RKAB sekarang memang agak ada beberapa perbaikan di antaranya apabila mempunyai piutang, maka tidak bisa mengurus RKAB. Apabila reklamasi belum beres, maka belum bisa juga untuk mengurus RKAB," ujarnya.

(wdh)

No more pages