“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke-8 platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.
Adapun delapan platform yang sejak awal ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Meutya menambahkan, penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.
Penerapan denda tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan PP TUNAS untuk memastikan platform menjalankan kewajiban pelindungan anak di ruang digital.
(mef/wep)
































