Kolaborasi kedua lembaga tersebut telah memiliki landasan melalui Nota Kesepahaman (MoU) No. 47/NK.07/10/2025 tentang Sinergitas Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemenuhan Gizi Nasional yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.
Dalam nota kesepahaman tersebut, BGN dan Kementerian HAM sepakat melakukan pertukaran data dan informasi serta publikasi terkait pelaksanaan pemenuhan gizi nasional.
Kerja sama juga mencakup pendampingan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional agar sejalan dengan standar HAM, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang HAM, serta dukungan sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“MoU ini menjadi salah satu landasan penting bagi kami untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian HAM. Karena itu, rekomendasi mengenai mekanisme pemulihan korban kami pandang sebagai bagian dari masukan konstruktif yang dapat dikaji dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” kata Hida.
Lebih lanjut, Hida mengatakan pimpinan BGN saat ini tengah melakukan berbagai langkah perbaikan tata kelola pelaksanaan MBG. Menurut dia, rekomendasi dari Menteri HAM dapat menjadi salah satu masukan dalam proses perbaikan tersebut.
Dia menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan MBG menjadi bagian penting dari upaya memastikan program berjalan semakin baik dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
“Pimpinan BGN saat ini tengah melakukan berbagai perbaikan tata kelola. Kami melihat evaluasi bukan sebagai sesuatu yang harus dihindari, melainkan sebagai proses penting untuk memastikan program ini terus berkembang dan semakin baik,” ujarnya.
Hida mengatakan dukungan dan masukan dari Kementerian HAM serta seluruh pemangku kepentingan akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan tata kelola MBG ke depan.
“Dukungan serta masukan dari Kementerian HAM dan seluruh pemangku kepentingan tentu sangat berarti dalam proses tersebut,” pungkas Hida.
(dec/del)




























