Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Pertashop juga mempekerjakan operator terlatih, dilengkapi fasilitas kamera pengawas (CCTV), taat membayar pajak, serta berada di bawah pengawasan langsung pemerintah dan PT Pertamina (Persero).

Dia menegaskan pihak asosiasi tidak menggeneralisasi seluruh penjualan BBM menggunakan jerigen sebagai tindakan ilegal, mengingat adanya mekanisme surat rekomendasi resmi bagi konsumen pengguna tertentu.

“Namun, HPMPI menyoroti tingginya volume penjualan kembali Pertalite secara tidak resmi dan tanpa pengawasan yang berpotensi memicu penyalahgunaan BBM bersubsidi,” katanya.

Menurut Steven, apabila tingkat kebutuhan masyarakat di kawasan pelosok terhadap Pertalite memang tergolong tinggi, pemerintah seharusnya mengoptimalkan jaringan penyalur resmi yang sudah beroperasi di lapangan.

Pengoperasian Pertashop sebagai penyalur resmi dinilai jauh lebih rasional ketimbang membiarkan distribusi BBM ditangani oleh pengecer liar yang sulit diawasi.

“Kalau dari Pertashop, pemerintah justru dapat memantau profil pembeli, membatasi kuota harian, serta memastikan akuntabilitas penyaluran BBM bersubsidi secara tepat,” ungkapnya.

Steven menambahkan, jika Pertamina atau Pemerintah memberikan syarat kepada asosiasi untuk meningkatkan status Pertashop menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak agar diizinkan menjual Pertalite, HPMPI menyatakan tidak keberatan terhadap persyaratan tersebut.

“Kami melihat kendala utama yang dihadapi para pelaku usaha saat ini adalah keterbatasan kemampuan finansial akibat penurunan omzet penjualan yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir,” ungkapnya.

Untuk itu, penyusunan persyaratan investasi tambahan yang terlalu besar untuk mengubah seluruh fasilitas penyalur secara mendadak dinilai berpotensi memberatkan para pengusaha.

HPMPI mendesak pemerintah agar merumuskan skema konversi khusus bagi outlet Pertashop yang sudah ada (existing) secara bertahap, sederhana, dan terjangkau.

Steven mengingatkan Pertashop existing telah memiliki kesiapan infrastruktur dasar yang memadai, mulai dari ketersediaan lahan, legalitas badan usaha, tangki penyimpanan, mesin dispenser, hingga tenaga operator. 

“Jadi pemerintah tidak perlu membangun jaringan distribusi baru dari awal, sehingga regulasi yang diterapkan sejatinya bersifat proporsional dan tidak menjadi hambatan baru bagi kelangsungan usaha Pertashop di daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, asosiasi menilai disparitas harga antara Pertalite dan Pertamax saat ini semakin besar sehingga membuat masyarakat lebih memilih membeli BBM bersubsidi.

Bahkan, selisih harga tersebut memberikan ruang bagi pengecer untuk menjual BBM bersubsidi secara tidak resmi.

Steven juga berharap pengecer tidak resmi tersebut dapat ditindak, sebab menjual BBM bersubsidi lebih tinggi dari harga yang ditetapkan dan tidak memiliki izin atau ilegal.

“Ketika outlet resmi melemah, ruang bagi penjualan informal atau tidak resmi atau ilegal itu membesar, sebab ada gap harga. Gap harga antara Rp 10.000 ke Rp 15.000-something atau Rp 16.000-something, gitu,” ungkapnya dalam agenda RDP dengan DPR, Selasa (8/9/2026). 

Dia menambahkan Pertashop mendapatkan margin keuntungan sekitar Rp850 dari setiap liter Pertamax yang dijual.

Kemudian, Steven mencatat saat ini terdapat sekitar 6.700 Pertashop yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, utamanya di daerah pelosok yang tidak terdapat SPBU.

Selain itu, Steven mengungkapkan satu Pertashop membutuhkan modal investasi minimal sekitar Rp500 juta.

Sekadar informasi, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tanggal 1, mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

(smr/wdh)

No more pages