Dwi mengatakan kebakaran di kawasan konservasi dapat mengancam vegetasi, habitat dan ruang jelajah satwa, serta mengganggu aktivitas masyarakat di kawasan Taman Nasional Baluran.
Perkara ini selanjutnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Gakkumhut Jabalnusra. Penyidik mendalami keterangan MF dan fakta di lapangan, termasuk rangkaian pembakaran serta lokasi-lokasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI. Pasal 40B ayat (1) huruf c jo. Pasal 33 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(dov/frg)































