Logo Bloomberg Technoz

Curi ONT MyRepublic, Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Pekanbaru


(Dok. Ist)
(Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, JakartaPolisi mengamankan seorang pria yang diduga mengambil perangkat Optical Network Terminal (ONT) atau modem WiFi milik MyRepublic di Pekanbaru, Riau. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua unit perangkat ONT yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan yang dibuat di Polsek Binawidya, kejadian bermula ketika seorang karyawan MyRepublic melihat seorang pria berada di sekitar area bengkel di Jalan Melati. Karyawan tersebut kemudian mendapati adanya dugaan pengambilan perangkat modem WiFi milik konsumen MyRepublic.

Saat karyawan perusahaan berupaya menanyakan identitas dan keberadaan perangkat tersebut, pria yang bersangkutan tidak memberikan keterangan dan kemudian meninggalkan lokasi.

MoraRepublic selanjutnya melakukan pengecekan dan mendapati dua unit perangkat modem WiFi/ONT MyRepublic diduga telah diambil tanpa hak. Atas kejadian tersebut, perusahaan melaporkan dugaan pencurian kepada Polsek Binawidya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkembangan penanganan perkara, pihak kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AZH, beserta perangkat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga menemukan catatan pribadi yang memuat informasi mengenai hingga 100 unit perangkat.

MoraRepublic menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan menghormati setiap tahapan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terancam Pidana Pencurian

Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pencurian, yaitu perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, Pasal 477 mengatur pencurian dalam keadaan tertentu yang dikualifikasikan lebih berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur dan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal dimaksud.

Penentuan pasal yang diterapkan serta proses hukum terhadap terduga pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. MoraRepublic menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang.

MoraRepublic menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Sektor Binawidya atas kesigapan dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencurian perangkat ONT/modem WiFi milik MyRepublic di Pekanbaru, Riau. Respons cepat kepolisian dalam mengamankan terduga pelaku menjadi bagian penting untuk memastikan perkara ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ONT Bukan Sekadar Modem

Bagi MoraRepublic, perangkat ONT atau modem WiFi merupakan bagian dari perangkat yang digunakan untuk mendukung layanan konektivitas MyRepublic kepada pelanggan.

Karena itu, pengambilan perangkat tanpa hak bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu proses penyediaan dan keberlangsungan layanan kepada pelanggan.

MoraRepublic menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah yang diperlukan terhadap setiap dugaan pengambilan perangkat perusahaan tanpa hak, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil, memindahkan, menjual, maupun memperjualbelikan perangkat ONT atau modem WiFi MyRepublic yang bukan merupakan miliknya.

Masyarakat yang menemukan perangkat yang diduga merupakan bagian dari layanan MyRepublic dapat menghubungi kanal layanan resmi MyRepublic atau melaporkannya kepada pihak berwenang.

MoraRepublic akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta memperkuat pengamanan perangkat di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga aset, kualitas layanan, serta kepentingan pelanggan.

Tentang MoraRepublic

PT Ekamas Mora Republik Tbk (“MoraRepublic” atau “BEI: MORA”) adalah perusahaan infrastruktur dan layanan digital terintegrasi yang lahir dari penggabungan PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan PT Eka Mas Republik. Sinergi ini memperkuat posisi MoraRepublic sebagai pemain kunci dalam ekosistem digital Indonesia, dengan mengintegrasikan jaringan backbone berkapasitas tinggi melalui merek komersial Moratelindo, layanan last mile fiber to the home (FTTH) melalui merek komersial MyRepublic Fiber dan Oxygen.id, serta fixed wireless access (FWA) melalui merek komersial MyRepublic Air yang menjangkau pelanggan secara langsung.

Didukung oleh jaringan kabel bawah laut yang mencakup skala nasional dan internasional, serta fiber optik yang luas, MoraRepublic tidak hanya menghadirkan akses internet, tetapi juga membuka peluang, memperluas inklusi digital, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan bagi generasi mendatang. MoraRepublic terus berkomitmen untuk memberikan dampak yang berkelanjutan untuk mengakselerasi konektivitas Indonesia menuju masa depan digital yang lebih maju dan inklusif.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi morarepublic.co.id.