"Mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan atau lahan," tulis Inpres tersebut.
Prabowo kemudian juga meminta mengoptimalkan peran serta kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan atau hak atas tanah dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan.
Terakhir, Inpres menyediakan sarana dan prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar termasuk penggunaan ekskavator untuk dalam dalam jangka pendek dan mendesak guna menggali kanal untuk aliran air dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan atau lahan dan selanjutnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam pembukaan lahan tanpa bakar.
(dov/frg)



























