Logo Bloomberg Technoz

"Outsourcing tidak boleh digunakan untuk pekerjaan pokok atau kegiatan utama perusahaan,” kata Said.

Selain itu, buruh juga meminta pekerja harus dijamin haknya untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja serta melakukan perundingan perjanjian kerja bersama. 

Persoalan Upah Hingga Jaminan Pesangon

Dalam persoalan upah minimum, buruh juga mengusulkan agar variabel indeks tertentu dalam formula kenaikan upah ditetapkan secara jelas di dalam undang-undang. Kepastian tersebut diperlukan untuk mencegah perdebatan berulang setiap tahun dalam penyusunan peraturan pelaksana.

Untuk upah minimum 2027, KSP-PB dan KSPI memperkirakan kenaikannya dapat berada pada kisaran 7,5% hingga 8,5%. Namun, angka final tetap harus menunggu data resmi Badan Pusat Statistik mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada periode perhitungan yang ditentukan.

“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” tuturnya.

Selain itu, ruang lingkup definisi pekerja yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pekerja manufaktur. Menurutnya, RUU tersebut harus memberikan kepastian pelindungan kepada pekerja jurnalis, pekerja pendidikan dan kampus.

Termasuk juga bagi pekerja medis, awak kapal, pelaut, pekerja kreatif, pekerja platform digital, pengemudi ojek daring, serta kelompok pekerja lain yang memiliki karakteristik hubungan kerja khusus.

"Kita tidak boleh terus terjebak pada pengertian bahwa pekerja hanya pekerja manufaktur," kata dia. "Bagaimana dengan jurnalis, pekerja kampus, pekerja medis, awak kapal, kreator konten, dan pekerja platform digital? Mereka semua bekerja dan harus dilindungi."

Buruh juga menyambut baik adanya gagasan mengenai jaminan pesangon. Skema tersebut diperlukan karena dalam banyak kasus perusahaan tutup, pindah ke luar negeri, atau meninggalkan pabrik tanpa membayar hak pekerja.

Namun, Said Iqbal mengingatkan bahwa sumber pembiayaan jaminan pesangon harus ditegaskan dalam undang-undang.

"Harus jelas siapa yang membayar iurannya. Buruh tidak boleh dibebani. Iuran harus menjadi tanggung jawab pengusaha atau setidak-tidaknya melibatkan kontribusi pemerintah,” kata dia.

Pengaturan tersebut harus memastikan bahwa pekerja tetap memperoleh haknya ketika perusahaan tutup, mengalami kepailitan, atau pengusahanya tidak mampu maupun tidak bersedia membayar pesangon.

KSP-PB turut mengapresiasi pengaturan upah minimum sektoral yang nilainya sekurang-kurangnya lima persen di atas upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi.

Meskipun demikian, kewajiban tersebut harus dirumuskan secara tegas agar gubernur tidak dapat menghapus atau mencoret rekomendasi upah minimum sektoral yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya lima persen di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya. Kepastian ini harus tertulis secara tegas,” ujar Said.

(ain)

No more pages