"Resminya September kan naik 40%, dampaknya ada di 2-4 minggu setelah karena tiket sudah dijual jauh hari,” kata Bayu.
Bayu menambahkan bahwa fluktuasi biaya tambahan bahan bakar selalu mempengaruhi tren harga pasar secara langsung.
Sebagai gambaran, ketika pemerintah menekan batas maksimal fuel surcharge pada Agustus 2026, harga tiket kelas ekonomi langsung melandai hingga memicu deflasi pada kelompok komoditas angkutan udara versi Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebelumnya peningkatan persentase fuel surcharge ini telah diungkap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kemenhub, Lukman F. Laisa.
Ia mengatakan bahwa keputusan ini diambil usai mencermati lonjakan harga bahan bakar penerbangan (avtur). Per 1 September 2026, harga rata-rata avtur dari pihak penyedia terdeteksi merangkak naik 6,5% dari bulan sebelumnya hingga menyentuh angka Rp23.315 per liter.
"Penyesuaian besaran maksimal tersebut merupakan bagian dari kebijakan evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi harga bahan bakar," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026).
Lukman menegaskan bahwa pihak Ditjen Hubud Kemenhub akan terus mengawasi penerapan tarif di lapangan. Pemerintah mewajibkan maskapai penerbangan untuk menerapkan batas biaya tambahan ini secara akuntabel, transparan, dan taat pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Lukman memaparkan bahwa porsi 40% tersebut berstatus sebagai standar batas atas. Pihak maskapai penerbangan domestik tetap diberikan fleksibilitas untuk mematok fuel surcharge di bawah angka tersebut guna menjaga persaingan bisnis.
"Kami terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional," tutur dia.
Melalui kebijakan fleksibel ini, pemerintah berharap maskapai penerbangan dapat menetapkan harga yang tetap kompetitif tanpa mengabaikan kondisi pasar dan daya beli masyarakat luas.
(ain)





























