Logo Bloomberg Technoz

Batal Hukuman Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Fransisco Rosarians Enga Geken
08 August 2023 19:15

Ilustrasi Sidang Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar Youtube PN Jaksel)
Ilustrasi Sidang Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar Youtube PN Jaksel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung membatalkan vonis hukuman mati kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdi Sambo. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Agung Suhadi mengabulkan permohonan kasasi mantan Jenderal Bintang Dua Kepolisian tersebut.

"Pidana Penjara Seumur Hidup," tulis amar putusan yang diunggah Mahkamah Agung pada laman kepaniteraan yang diakses Bloomberg Technoz, Selasa (8/8/2023).

Ferdi Sambo dan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mantan Kepala Divisi Propram Polri tersebut keberatan dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan negeri pada tingkat pertama, dan pengadilan tinggi pada tingkat banding.

Sedangkan kejaksaan terus mengajukan banding dan kasasi untuk mencegah pengadilan mengeluarkan putusan yang lebih ringan kepada Sambo. Pada tingkat pertama, jaksa sendiri sebenarnya mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Perkara Ferdi Sambo kemudian masuk ke berkas Mahkamah Agung dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Selain Suhadi, majelis hakim juga berisi Hakim Agung Jupriyadi dan Suharto. Hakim Agung Suhadi sendiri adalah Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.