Jaksa juga menyita uang tunai dari tiga kendaraan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City. Pertama adalah US$240.000 dari mobil Suzuki Carry Pickup; Kedua adalah US$20.000, Rp4,95 juta, Rp4 juta, Rp990.0000 dari mobil Honda WRV. Ketiga adalah Rp24,5 juta di Mobil Toyota Avanza. Jaksa juga menyita uang tunai lainnya sejumlah Rp540,29 juta.
Selain Dadang, jaksa juga menyita sejumlah aset dan harta eks Waka BGN Sonny Sonjaya. Korps Adhyaksa mencatat telah menyita satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta boks. Selanjutnya, penyidik juga menyita perhiasan dan batu permata dalam satu buah tas.
Perhiasan dan batu tersebut terdiri dari satu buah cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) beserta Gemstone Identification Card (Report No: GIL2020-44917); satu buah cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report (No: ZLSG272960C9A); satu buah cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia (No: MRI250621-160814; satu buah cincin mata batu coklat tua transparan; satu buah cincin mata batu biru transparan; satu buah cincin mata batu putih transparan; satu buah cincin mata batu coklat muda transparan; satu buah cincin mata batu merah muda transparan; satu buah cincin mata batu putih kelabu transparan; satu buah cincin mata batu merah darah transparan; satu buah cincin mata batu hijau muda transparan; satu buah cincin mata batu merah tua transparan; dan satu buah batu permata berwarna biru muda transparan.
Jaksa juga menyita aset dan harta Asep Yusuf Somantri yaitu satu unit mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih tahun pembuatan 2013; satu unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun pembuatan 2019. Jaksa juga menyita uang tunai mata uang asing senilai US$8.658.
“Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang
(dov/frg)






























