Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga menjalankan aktivitas pengolahan emas secara intensif. Material emas yang diolah diperkirakan mencapai sekitar 30 kilogram per hari.
“Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Irhamni.
Setelah penangkapan dua warga negara India tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aktivitas pengolahan emas, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan memastikan alur penyelundupan emas ilegal yang diduga mengarah ke luar negeri.
(dov/frg)





























