“Batasan pernyataan efektifnya kalau tidak salah sudah terjadi kemarin di akhir bulan Agustus, 31 Agustus 2026,” ujarnya.
Selanjutnya, perseroan akan menjalani siklus revisi dan penyesuaian yang diperlukan sebelum mengajukan kembali proses untuk memperoleh pernyataan efektif.
“Dan kemudian nanti pengajuan kembali untuk proses lebih lanjut dalam rangka mendapatkan pernyataan efektif dan persetujuan pencatatan nanti di bursa,” kata Hasan.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima surat permohonan penundaan pelaksanaan IPO SWAP pada 1 September 2026.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin mengatakan penundaan dilakukan karena hingga 1 September SWAP belum memperoleh pernyataan efektif dari OJK.
Dalam rencana IPO tersebut, SWAP menawarkan sebanyak-banyaknya 323 juta saham baru atau sekitar 30,30% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO.
Saham ditawarkan dalam kisaran Rp130-Rp140 per saham dengan potensi dana yang dihimpun mencapai Rp45,22 miliar.
SWAP sebelumnya dijadwalkan melakukan penawaran umum pada 2-8 September 2026 dan pencatatan saham di BEI pada 10 September 2026. Namun, jadwal tersebut harus ditunda setelah perseroan belum memperoleh pernyataan efektif OJK hingga memasuki September.
(fik/naw)
































