Logo Bloomberg Technoz

Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Kantor Seksi Wilayah III Manado, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses penyidikan.

Keterangan ahli digital forensik kemudian membantu penyidik mendalami peran CXY melalui riwayat transaksi pada rekening atas namanya. Dari transaksi tersebut ditemukan penerimaan dan penyaluran dana yang diduga berkaitan dengan kebutuhan operasional kegiatan PETI, termasuk pembayaran pekerja, penyewaan alat, dan pembelian bahan pengolahan emas.

“Pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengambil ruang yang seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,” ujar dia. 

“Negara juga tidak boleh membiarkan kegiatan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.

(dov/frg)

No more pages