Kuasi Fiskal
Beban tersebut, lanjut Yusuf, dinilai sebagai under recovery komersial di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan berpotensi memberikan dampak ke negara melalui penurunan dividen, tekanan arus kas, dan kebutuhan modal kerja meningkat.
“Jadi sifatnya memang kuasi fiskal, meskipun tidak tercatat sebagai belanja subsidi dalam APBN,” tegas Yusuf.
Dia meyakini langkah menahan harga BBM RON 92 DAN RON 95 atau Pertamax Green dilakukan Pertamina gegara mempertimbangkan daya beli dan kondisi sosial masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa Pertamina tidak melakukan pass through harga secara penuh setiap bulan,” terangnya.
Sekadar informasi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat lonjakan konsumsi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sebesar 12,92% pada Juli 2026, sebagai dampak dari kenaikan harga Pertamax sejak Juni.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan kenaikan signifikan terhadap permintaan Pertalite sudah terjadi sejak Juni, usai pemerintah memberlakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi pada 10 Juni 2026.
"Ini [Pertalite] konsumsinya cukup lumayan naik pascakenaikan harga BBM nonsubsidi, baik itu Pertamax maupun Pertamax Turbo," tutur Wahyudi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Pertamina Mega Satria memproyeksikan penyaluran BBM bersubsidi berpotensi melampaui kuota hingga akhir tahun jika melihat tren konsumsi saat ini.
“Dengan tren konsumsi saat ini, prognosis kami hingga akhir tahun menunjukkan potensi penyaluran di atas kuota dan tentunya data ini akan terus bergerak dan kami terus berkolaborasi dengan Kepala BPH Migas dan jajarannya,” ungkap Mega.
Mega menyampaikan, hingga akhir Juli 2026, Pertamina mencatat realisasi penyaluran Solar bersubsidi telah mencapai 11,18 juta kl dari kuota 18,36 juta kl.
Sementara itu, penyaluran Pertalite telah menembus 16,54 juta kl dari alokasi kuota 28,69 juta kl.
Lebih lanjut, Mega memerinci estimasi lonjakan penyaluran melebihi kuota akhir tahun diperkirakan mencapai 9,4% untuk Solar dan 1,7% untuk Pertalite.
Adapun, VP Corporate Communication PPN Kitty Andhora menyatakan penyesuaian harga dilakukan dengan mengacu pada formula yang ditetapkan pemerintah, serta turut mempertimbangkan sejumlah indikator.
Dia menjelaskan sejumlah indikator yang dipertimbangkan a.l. harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, pajak, serta faktor relevan lainnya termasuk tingkat daya beli masyarakat pengguna BBM.
Dia memastikan penyesuaian harga sejumlah produk BBM nonsubsidi dilakukan pada Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite mulai 1 September 2026 pukul 00.00 WIB.
“Penyesuaian harga dilakukan hanya sebagian produk BBM nonsubsidi yaitu Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, sedangkan produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax 92 dan Pertamax Green 95 tidak mengalami penyesuaian harga. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan keekonomian, daya beli dan kondisi sosial masyarakat,” kata Kitty melalui siaran pers, Selasa (1/9/2026).
Pada bulan ini, harga BBM RON 98 atau Pertamax Turbo naik Rp1.300/liter dari Agustus menjadi Rp19.600/liter.
Selain Pertamax Turbo, seluruh BBM jenis solar nonsubsidi atau Dex Series turut mengalami kenaikan harga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Dexlite saat ini dibanderol Rp23.700/liter atau naik Rp4.000/liter dari bulan lalu, sedangkan Pertamina Dex Rp25.200/liter atau naik Rp4.050 dari Agustus.
Bensin nonsubsidi RON 92 atau Pertamax tidak mengalami penyesuaian harga pada 1 September 2026, alias tetap Rp15.950/liter.
Di sisi lain, bensin ramah lingkungan Pertamax Green 95 baru mengalami penyesuaian harga pada 2 September 2026 menjadi Rp19.150/liter alias naik Rp2.550 dari harga sehari sebelumnya di level Rp16.600/liter.
Harga BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Biosolar tak mengalami penyesuaian harga, masing-masing dibanderol Rp10.000/liter dan Rp6.800/liter.
Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti DKI Jakarta.
Sekadar informasi, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tanggal 1, mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
(azr/wdh)





























