Salah satu persoalan utama berada pada bahan baku dan proses produksi. Sejumlah bahan baku maupun proses produksi kosmetik belum dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan jaminan produk halal.
"Memang ada beberapa tantangan yang dihadapi pelaku usaha kosmetik di Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Ternyata tantangannya itu dari hulu ke hilir," ujarnya.
Tantangan semakin kompleks karena bahan baku kosmetik diproduksi oleh pemasok yang tersebar di berbagai negara.
Riva mengatakan saat ini baru terdapat 43 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang masuk dalam skema Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dengan negara terkait dan memiliki scope untuk melakukan pemeriksaan halal terhadap produk kosmetik.
"Kalau dilihat dari bahan baku kosmetik itu produsennya sangat scattered worldwide. Banyak sekali negara yang memproduksi bahan-bahan baku kosmetik," katanya.
Menurut dia, salah satu ketentuan MRA mengharuskan pemeriksaan halal dilakukan oleh LHLN di negara tempat bahan tersebut diproduksi. LHLN tersebut juga harus memiliki scope pemeriksaan untuk produk kosmetik.
Apabila tidak terdapat LHLN dengan scope kosmetik di negara tersebut, pemeriksaan halal harus dilakukan oleh BPJPH dari Indonesia.
"Artinya, kami pelaku usaha harus menerbangkan auditor dari Indonesia ke negara tersebut untuk melakukan sertifikasi halal, untuk melakukan audit sehingga bisa mendapatkan sertifikat halal," jelas Riva.
Kondisi tersebut berpotensi menambah beban biaya dan kompleksitas bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan yang menggunakan bahan baku dari berbagai negara.
Dampaknya juga tidak hanya dirasakan oleh industri kosmetik dalam negeri. Ketua Perkosmi Sancoyo Antarikso mengatakan seluruh pelaku usaha yang memasarkan produknya di Indonesia, termasuk merek dari luar negeri, akan terdampak oleh ketentuan halal yang berlaku.
"Sebetulnya yang menerapkan halal itu Indonesia," kata Sancoyo.
Selain proses sertifikasi, industri juga menghadapi persoalan pelabelan. Riva mengatakan produk yang belum mendapatkan sertifikat halal tidak otomatis berarti mengandung bahan yang haram.
Menurutnya, apabila produk yang belum tersertifikasi diberikan label non-halal, hal tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen.
"Kalau produk yang tipe seperti ini diberikan label non-halal, itu menimbulkan kebingungan juga di konsumen. Ada apa nih non-halalnya di dalamnya? Padahal memang enggak ada apa-apa, cuma belum bisa memenuhi persyaratan," ujarnya.
Seperti diketahui Oktober 2026 menjadi tenggat penting untuk kewajiban sertifikasi halal kosmetik yang beredar di Indonesia.
(dec/spt)






























