Logo Bloomberg Technoz

China dan India masih menjadi pasar tujuan utama yang menopang permintaan batu bara asal Indonesia. Tren peralihan musim dan penguatan aktivitas industri di negara mitra tersebut diperkirakan akan memicu peningkatan arus pengiriman barang pada paruh kedua tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan RKAB batu bara untuk produksi tahun 2026 mencapai 600 juta ton. 

Angka ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan energi domestik sekaligus menjaga ketahanan pasokan ke pasar global. Realisasi volume ekspor batu bara yang mencapai 201,47 juta ton hingga Juli 2026 menunjukkan bahwa ekspor telah memenuhi sekitar 39,5% dari target tahunan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Pemerintah optimistis volume pengiriman akan meningkat pada semester kedua seiring dengan peningkatan permintaan dari negara mitra menjelang akhir tahun.

Di sisi lain, kestabilan arus ekspor ini juga didukung oleh kondisi tata kelola logistik dan jalur pelayaran yang relatif kondusif. Para pelaku usaha tambang terus mengoptimalkan infrastruktur pengangkutan dari pelabuhan muat guna mengantisipasi lonjakan permintaan global jelang musim dingin.

Konsistensi kinerja ekspor batu bara ini diharapkan dapat memperkuat neraca perdagangan nasional hingga akhir tahun.

Sektor pertambangan nonmigas pun diproyeksikan tetap menjadi salah satu penyumbang utama pendapatan devisa negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kementerian ESDM mencatat hingga saat ini sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik. Jumlah tersebut mendekati total kebutuhan tahunan PLN yang diperkirakan mencapai 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan pemerintah tidak berencana menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan ekspor maupun kewajiban pasokan batu bara.

"Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh ketentuan yang telah berlaku dapat diterapkan secara efektif," ungkapnya dalam siaran pers dikutip Minggu (28/6/2026).

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang di dalamnya mengatur pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).

(smr/ros)

No more pages