Dj sisi lain, dia mengatakan tidak boleh ada penegakan hukum perampasan aset yang sewenang-wenang kepada masyarakat. Dia mengatakan jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, dan membungkam mereka yang bersifat kritis.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” ujarnya.
Perlu diketahui, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan meneken surat pernyataan siap mengundurkan diri jika Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset gagal disahkan pada 15 Desember mendatang. Hal ini disampaikan saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang melakukan audiensi di Gedung DPR.
"Saat tadi [tuntutan AMPB] disampaikan, saya suruh [staf pimpinan] mulai mengetik. Dan, ini [surat pernyataan siap mundur] sudah jadi dan tinggal [ditandatangani]," kata Dasco sambil menunjukkan selembar surat, Kamis (27/08/2026).
(dov/frg)
































