Toh, kata dia, persidangan praperadilan pun tak bisa masuk hingga mempertimbangkan kebenaran dari bukti yang diajukan dalam sebuah perkara pidana. Praperadilan hanya menguji apakah memang penetapan tersangka didasarkan pada adanya bukti yang sesuai aturan. Dalam hal ini, menurut hakim, polisi dan jaksa memiliki dasar untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Yang harus dipastikan hakim adalah terdapat atau tidaknya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara, kami ulangi, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara jenis diakui KUHAP telah tersedia sebelum penetapan tersangka dan mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana," kata Edwin.
"Berdasarkan dokumen yang diajukan para termohon [polisi dan jaksa], terdapat setidak-tidaknya keterangan saksi dan surat atau dokumen sebagai jenis alat bukti yang berbeda dan telah ada sebelum penetapan tersangka. Dengan demikian, syarat kuantitatif paling sedikit dua alat bukti telah terpenuhi."
(dov/frg)





























