Di sisi lain, menurut Said, kesalahan pengelompokkan desil ini dapat berpotensi menghapus kesempatan orang yang tak mampu untuk mendapatkan keadilan ekonomi.
Oleh karena itu, Said meminta BPS segera melakukan validasi kembali terhadap data tersebut. Pasalnya, DTSEN kini menjadi salah satu rujukan utama pemerintah dalam menetapkan berbagai kebijakan dan program.
Sebagai catatan, DTSEN kini menjadi rujukan bersama pemerintah untuk mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program.
Data tersebut dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif dan disinkronkan dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga.
BPS menuturkan data tersebut akan terus dimutakhirkan agar semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Masyarakat yang menemukan informasi mengenai dirinya atau keluarganya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat,” jelas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangan tertulisnya.
(lav)





























