Logo Bloomberg Technoz

Terakhir, hubungan B2B tersebut turut berpotensi membuat besaran potongan komisi ditetapkan melalui mekanisme pasar dan bukan sebagai kewajiban aplikator untuk menetapkan batas potongan komisi tertentu bagi driver.

Sehingga pada akhirnya menurut Izzudin, ketiga kondisi tersebut dapat meringankan tanggung jawab aplikator terhadap pengemudi karena aplikator diposisikan sebatas sebagai platform teknologi. 

"Artinya, perubahan status ojol menjadi UMKM akan menguntungkan aplikator karena aplikator tidak dapat dituntut kewajibannya sebagai pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan, serta tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan driver, dan lain-lain," pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Perpres ojol akan berlaku selambatnya awal September 2026.

"Alhamdulillah kami dan DPR sudah mencapai kesepahamanan mengenai perpres yang mengatur transportasi ojol," ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026). 

"Mempercepat dari petunjuk Bapak Presiden, kami dari Setneg akan memimpin harmoni langsung yang ditargetkan akhir bulan ini atau awal bulan depan yang mengatur perpres ojol ini."

Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa saat ini hanya tersisa sekitar dua pasal yang masih perlu sinkronisasi dan finalisasi, disampaikan pekan lalu di Kompleks Parlemen Senayan.

Maman menyebut bahwa beleid tersebut akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Keputusan tersebut pun sudah disepakati pemerintah usai berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol.

“Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM, artinya ke usaha mikro," ujar dia.

Dengan status UMKM, pengemudi ojol nantinya akan menerima sejumlah termasuk akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM. Selain itu, dia memastikan meski berstatus UMKM, para mitra ojol tak akan langsung dikenai pajak.

(ain)

No more pages