Logo Bloomberg Technoz

Bagian Hulu Migas

Terkait dengan posisi CCS dan CCUS dalam RUU Migas, Eddy menjelaskan kedua teknologi tersebut akan menjadi bagian penting dari kegiatan operasional hulu migas di dalam negeri.

Skema ini memanfaatkan reservoar atau sumur migas yang sudah tidak berproduksi (depleted reservoir) sebagai lokasi penyimpanan karbon, sekaligus memanfaatkan kembali karbon tersebut melalui metode CCUS.

“Posisi CCS dan CCUS merupakan salah satu upaya untuk kita melakukan kegiatan hulu Migas tetapi dengan memanfaatkan reservoir yang sudah kosong untuk kemudian disimpan CO2-nya, disimpan untuk kemudian juga bisa dimanfaatkan CCUS. Saya rasa CCS dan CCUS itu relevan sekali di dalam pembahasan Undang-undang Migas kita,” terang Eddy.

Di sisi lain, saat ditanya mengenai target pengesahan regulasi tersebut, Eddy mengisyaratkan bahwa pihak legislatif berupaya menyelesaikan RUU Migas dalam waktu dekat.

“Kita coba targetkan secepat mungkin. Syukur-syukur sebelum akhir tahun ini,” pungkas Eddy.

Sebelumnya, pakar energi sekaligus Guru Besar Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji telah menyarankan teknologi CCS dan CCUS agar diatur jelas di dalam RUU Migas.

Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan gas di Tanah Air, lantaran sebagian besar lapangan gas di Indonesia mengandung karbon dioksida (CO2).

“Di Indonesia itu lapangan gas sebagian besar mengandung CO2, 20% atau lebih 30%. Jadi keniscayaan kalau kita menggunakan CCS/CCUS,” kata Tutuka ditemui di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (5/2/2026).

“Kita manfaatkan juga CO2 itu kalau dimasukkan ke dalam minyak jadi enhanced oil recovery [EOR], kalau dimasukkan dalam gas jadi enhanced gas recovery [EGR].”

Tutuka mengatakan sampai saat ini belum ada kejelasan posisi CO2 sebagai komoditas perdagangan, padahal potensinya amat besar bagi bisnis masa depan Indonesia.

Akibat ketidakjelasan itu, Tutuka menyarankan agar pemerintah melalui revisi UU Migas memperbaiki definisi migas yang tidak hanya sekedar hidrokarbon.

"Karena ketidakjelasannya ini kalau menurut saya alangkah baiknya definisi migas dalam UU itu kita revisi, kita perbaiki untuk mengantisipasi supaya sekup-nya lebih tepat," kata mantan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2020—2024 itu.

Selama ini, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya mengurus seputar bisnis migas. Bisnis CCS/CCUS, padahal, juga harus menjadi tanggung jawab entitas-entitas tersebut.

Bisnis CCS/CCUS disebut Tutuka bakal makin besar ke depan yang mencakup penangkapan CO2, pengangkutan atau transportasi CO2, hingga injeksi CO2 di Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, Indonesia diyakini bisa menjadi tempat penampungan CO2 dari negara lain yang tidak memiliki potensi pemanfaatan CCS/CCUS.

Untuk itu, UU Migas yang baru nantinya turut mengakomodir kepentingan bisnis CCS/CCUS agar potensi tersebut dapat dioptimalkan semaksimal mungkin.

"Itu menjadi bisnis atau juga impor dari luar negeri karena negara-negara tetangga kita tidak punya storage penyimpanan CO2. Indonesia, banyak sekali tempat penyimpanan itu, sehingga menjadi bisnis yang besar," ujar Tutuka.

Adapun, menurut data Kementerian ESDM, potensi kapasitas penyimpanan karbon di Indonesia mencapai sekitar 572 hingga 600 miliar ton yang tersebar di cekungan sedimen dan saline aquifer (akuifer asin) serta depleted oil and gas reservoir.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup memproyeksikan potensi nilai ekonomi karbon di Indonesia mencapai US$16,7 miliar pada 2030 atau setara dengan kisaran Rp41 triliun hingga Rp170 triliun per tahun tergantung pada asumsi harga per ton CO2.

(smr/wdh)

No more pages