Rancangan Petroleum Fund Migas Dianggap Terlambat
Sabrina Mulia Rhamadanty
21 August 2026 10:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) menilai pembentukan petroleum fund atau dana cadangan migas dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersifat mutlak, meskipun dianggap sudah terlambat.
Anggota DEN, Muhammad Kholid Syeirazi, menyatakan bahwa konsep petroleum fund bertindak sebagai sovereign wealth fund (SWF) yang mengelola pendapatan minyak di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Soal petroleum fund dalam RUU [migas] itu, saya kira memang mutlak. Negara maju yang sering dijadikan rujukan karena punya ini [dana cadangan] adalah Norwegia, mereka kan punya petroleum fund sebagai SWF. Meskipun, sebenarnya sudah agak telat ya,” ungkap Kholid saat dihubungi, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, dana cadangan tersebut idealnya dibentuk saat Indonesia masih menjadi eksportir neto migas pada dekade 1970-an, ketika produksi minyak nasional masih mencapai puncak sekitar 1,7 juta barel per hari pada tahun 1977.
“Namun, saat itu seluruh pendapatan migas diserap habis oleh APBN untuk membiayai pembangunan nasional,” jelas Kholid.































