Logo Bloomberg Technoz

Kemasan Plastik Wajib Diuji Migrasi

BPOM mengatur pemenuhan persyaratan batas migrasi harus dibuktikan melalui pengujian migrasi. Untuk bahan kemasan plastik, pengujian yang diwajibkan mencakup pengujian migrasi total.

Sementara itu, pengujian migrasi spesifik diberlakukan terhadap bahan kemasan pangan plastik, karet dan elastomer, logam dan paduan logam, serta kemasan multilapis.

Pengujian juga mencakup migrasi total untuk bahan kemasan kertas dan karton. Adapun bahan kemasan karet dan elastomer serta multilapis dapat dikenai pengujian migrasi total dan/atau spesifik.

Untuk bahan kemasan keramik dan gelas, BPOM mengatur pengujian migrasi spesifik.

Migrasi total merupakan pengukuran terhadap total perpindahan seluruh zat dari kemasan ke pangan, tanpa membedakan apakah zat tersebut berbahaya atau tidak bagi kesehatan.

Sedangkan migrasi spesifik merupakan pengukuran terhadap perpindahan zat tertentu dari kemasan yang telah diketahui berpotensi membahayakan kesehatan.

Persyaratan batas migrasi tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026. Adapun penahapan pemenuhan persyaratan batas migrasi ditetapkan oleh Kepala BPOM berdasarkan kajian risiko.

Atur Kemasan Daur Ulang

Peraturan baru tersebut juga mengatur penggunaan kemasan pangan dari bahan daur ulang. BPOM mendefinisikannya sebagai bahan kemasan pangan yang telah melalui proses pemrosesan ulang dari bahan kemasan yang sudah digunakan untuk kembali digunakan sebagai kemasan pangan dan memenuhi persyaratan keamanan.

Penggunaan kemasan pangan dari bahan daur ulang wajib memenuhi ketentuan cara produksi kemasan pangan dari bahan daur ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai bahan kemasan pangan dan zat kontak pangan yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 juga berlaku terhadap kemasan pangan yang dibuat dari bahan daur ulang.

Dengan demikian, penggunaan bahan daur ulang tetap diperbolehkan, tetapi harus memenuhi persyaratan keamanan kemasan pangan, termasuk ketentuan terkait migrasi.

Selain bahan kemasan, BPOM juga mengatur penggunaan zat kontak pangan. Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan digunakan dalam kemasan pangan.

“Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Dengan demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia,” kata Taruna.

Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru yang belum tercantum dalam daftar BPOM, regulasi tersebut menyediakan mekanisme pengkajian keamanan.

Penggunaan bahan baru hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan hasil evaluasi terhadap bukti keamanan secara ilmiah.

Taruna menegaskan implementasi regulasi membutuhkan komitmen seluruh pihak, mulai dari produsen kemasan pangan, industri pangan, laboratorium pengujian hingga konsumen.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang digunakan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas produk pangan nasional, dan memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global,” tegasnya.

(dec/ell)

No more pages