Meskipun kontribusi migas terhadap pendapatan negara saat ini telah turun signifikan hingga di bawah 10%—dibandingkan era 1970-an yang menyumbang 45-50% ke APBN—DEN mendesak agar pemerintah tidak lagi bergantung penuh pada penerimaan migas untuk belanja rutin.
Kholid menyimpulkan bahwa pembentukan petroleum fund tetap harus dijalankan dalam RUU Migas sebagai langkah krusial yang tidak boleh ditunda lagi.
“Saya kira memang sudah telat, tapi daripada tidak sama sekali, ya itu harus ada duit dari pendapatan minyak dan gas yang disisihkan di luar APBN,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan bahwa alokasi pendapatan migas di luar APBN ini ditujukan untuk mendukung tiga agenda besar energi nasional, yakni konservasi, intensifikasi, dan diversifikasi sektor migas.
Pembentukan dana simpanan tersebut nantinya bertujuan menjaga kepentingan generasi mendatang sekaligus memastikan kegiatan sektor hulu migas tetap berjalan secara berkelanjutan.
“Nah, konsep petroleum fund itu menyisihkan pendapatan minyak di luar APBN yang digunakan untuk tiga agenda besar tadi. Ya, jadi ada konservasi, intensifikasi, dan diversifikasi energi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kholid memaparkan peran penting agenda intensifikasi dan diversifikasi dalam mendukung ketahanan energi. Dari sisi intensifikasi, dana tersebut akan membiayai eksplorasi awal guna menghasilkan data geologi yang matang, sehingga mampu menarik minat investor migas.
Sementara dari sisi diversifikasi, hasil pendapatan energi fosil tersebut dimanfaatkan untuk mensubsidi pengembangan energi bersih dan mendukung proses transisi energi.
“Ada intensifikasi itu ya untuk menggalakkan eksplorasi, memastikan bahwa nyawa dari kegiatan hulu migas itu jangan berhenti, karena nyawanya itu adalah di pencarian atau eksplorasi tadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui harmonisasi RUU Migas dalam rapat pengambilan keputusan hasil harmonisasi yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan pada Sabtu (15/8/2026).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR Sturman Panjaitan menjelaskan panitia kerja (panja) dan pengusul menyepakati RUU Migas sebagai RUU penggantian serta melakukan perbaikan teknis sebanyak 39 item, sementara catatan substansi diserahkan penuh kepada pengusul.
"Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis DPR, Kamis (20/8/2026)
Perubahan teknis yang disepakati Panja meliputi penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata 'kontraktor' menjadi bagian dari definisi dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum.
Berdasarkan hasil kajian teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, panja menilai RUU Migas layak diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, meskipun keputusan akhir tetap diserahkan kepada Pleno Baleg.
Proses penetapan tersebut berlanjut pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh jajaran Pimpinan DPR—termasuk Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal—di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/8/2026).
Adapun, RUU Migas mengamanatkan pembentukan Dana Minyak dan Gas Bumi (Petroleum Fund) yang diatur dalam Bab XV Pasal 85.
Pada bagian ini dijelaskan bahwa Menteri ESDM wajib mengelola dana ini secara transparan dan akuntabel melalui koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara.
Sumber penerimaan Dana Migas berasal dari persentase tertentu penerimaan bersih bagian negara, bonus KKS yang menjadi hak BUK Migas, serta pungutan dan iuran resmi negara.
Adapun, seluruh dana tersebut wajib disetorkan ke rekening atas nama Menteri.
“Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening atas nama Menteri,” tulis Pasal 85 Ayat (4).
Alokasi dana ini ditujukan khusus untuk meningkatkan cadangan minyak bumi (konvensional maupun nonkonvensional) dan gas bumi melalui kegiatan eksplorasi di wilayah terbuka (open area), pengembangan infrastruktur migas, serta penelitian dan pengembangan (R&D).
Selain itu, BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat menginvestasikan sebagian dana tersebut melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
“BUK Migas dengan persetujuan Menteri dapat melakukan investasi atas sebagian dana Minyak dan Gas Bumi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi,” tulis Pasal 85 Ayat (6).
(smr/naw)































