DPR: UU Migas Disepakati Sebagai RUU Penggantian
Pramesti Regita Cindy
15 August 2026 20:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat Rancangan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi atau (RUU Migas) yang baru akan tetap disusun dalam format RUU penggantian.
Hal ini diketok Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Minerba usai menyelesaikan 39 item perbaikan teknis dalam naskah beleid tersebut.
Hasil kerja Panja tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR Mayor Jenderal (Purnawirawan) Sturman Panjaitan mengatakan berbagai hal pokok yang mengemuka dalam pembahasan bersama Komisi XII DPR RI selaku pengusul telah disepakati.
"Menyepakati RUU ini menjadi RUU Penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujar Sturman dikutip dari laman DPR.





























