Logo Bloomberg Technoz

Dalam pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan emas batangan yang dibawa dengan modus berbeda. Pertama, ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah dompet (pouch) yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.

Berdasarkan pemeriksaan, ZC diduga menggandeng petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional. Setelah itu, petugas bandara tersebut menyerahkan emas kepada ZC di area toilet -- kemudian ditempatkan pada koper kabin milik WNA China tersebut.

Kedua, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram, dengan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar. Dia menyembunyikan emas tersebut dengan cara ditempelkan pada tubuh (body strapping). Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan emas pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan biasa. 

Djaka menjelaskan, dari kedua penumpang tersebut, seluruh emas yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan. Diaa juga menjelaskan bahwa penindakan ini terjadi pada menit-menit akhir, yakni pukul 23.36 dan 23.48 WIB, atau hanya dua hingga 14 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat pada pukul 23.50 WIB. 

“Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apa bila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” ujar dia.

Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 

Sementara terhadap oknum petugas bandara yang diduga terlibat dalam rangkaian penyelundupan emas, kini masih dilakukan pendalaman oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum. 

Sebelumnya, pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kilogram dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Djaka mengatakan, dari rangkaian penindakan ini, petugas menemukan beragam modus pembawaan emas secara ilegal, mulai dari penyembunyian pada tubuh, penggunaan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas yang dibawa dengan tangan hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan terus berkembang.

(dov/frg)

No more pages