DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Dovana Hasiana
19 August 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mematok target pembahasan rancangan undang-undang atau RUU Perampasan Aset akan tuntas pada tahun ini. Hal ini yang membuat Komisi III DPR pun berkukuh dan menggenjot pembahasan calon beleid tersebut dengan berbagai pihak pada masa sidang pertama periode 2026-2027.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, legislator setidaknya akan menggelar rapat dengar pendapat mengenai hal tersebut sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu. Menurut dia, banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU tentang perampasan aset ini.
“Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna. Kami menargetkan RUU perampasan aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” ujar Politikus Partai Gerindra tersebut dikutip dari laman DPR, Rabu (19/08/2026).
Dia mengatakan, proses pengesahan RUU perampasan aset ini lebih lama dibandingkan dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Penyebabnya, kata dia, konsep dan rancangan undang-undang perampasan aset adalah hal yang baru di Indonesia. Hal ini berbeda dengan KUHAP dan UU tentang Polri yang sebelumnya sudah memiliki konsep.






























