Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Baru Integrasikan 57,8 Juta NIK dan NPWP

Yunia Rusmalina
06 August 2023 16:30

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan keterangan pers. (Dok. Humas Pajak)
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan keterangan pers. (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan baru menyelesaikan integrasi 57,8 nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Juli 2023. Kemenkeu sendiri mematok target mempercepat integrasi data 69 juta wajib pajak pada tahun ini.

"Yang kita ingat nomor KTP. Karena itu dipakai nomor KTP untuk akses kita ke sistem informasi Ditjen Pajak," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, Minggu (6/8/2023).

Saat ini, menurut dia, Ditjen Pajak terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk terus memadankan data pajak dan kependudukan. Penyelesaian program ini akan mewujudkan sistem perpajakan yang baru pada 2024.

Ke depan, wajib pajak baru tak perlu lagi melakukan pendaftaran diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP untuk memiliki NPWP. Secara otomatis, data pajak masyarakat terintegrasi dengan NIK.

Suryo juga meminta masyarakat membantu Ditjen Pajak mempercepat proses integrasi data tersebut. Salah satunya dengan melakukan update data mandiri di website resmi pajak yaitu pajak.go.id. Hal ini juga sekaligus memeriksa apakah data NIK sudah berfungsi sebagai NPWP.