Dia pun memaparkan sejumlah perubahan dalam naskah RUU hasil rapat Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi.
Selain menetapkan format RUU Penggantian, Panja menyepakati sejumlah penyempurnaan teknis, antara lain penghapusan penjelasan Pasal 7 dan pemindahan kata "kontraktor" menjadi definisi baku dalam Bab I Ketentuan Umum.
Perbaikan teknis lainnya meliputi koreksi rujukan pasal, penyeragaman penggunaan kata "dalam" menjadi "pada", serta penyempurnaan tanda baca dari titik koma menjadi titik.
Selain itu, terangnya, laporan hasil pengharmonisasian tersebut disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan kewenangan Baleg dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada Pimpinan DPR RI.
Di sisi lain, berdasarkan hasil kajian terhadap aspek teknis, substansi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja menyatakan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
"Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan kepada rapat Pleno Badan Legislasi, apakah rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak oleh rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI," kata Sturman.
DPR dan pemerintah biasanya hanya melakukan revisi pada suatu beleid yang dianggap perlu dimuktahirkan atau disesuaikan dengan kondisi terkini.
Dalam proses revisi, DPR dan pemerintah biasanya hanya mengubah atau menambah pasal yang ada dalam beleid tersebut.
Untuk penggantian, berarti DPR mencabut total undang-undang yang lama dan merancang undang-undang yang baru.
(prc/frg)






























