Logo Bloomberg Technoz

“Karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan inovasi pendapatan, efektivitas belanja, dan kualitas perencanaan pembangunan,” katanya.

Sultan menekankan penyesuaian TKD harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah. Hal ini penting agar perubahan alokasi anggaran tidak mengganggu kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat.

Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah juga perlu diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, permasalahan fiskal di daerah terjadi setelah pemerintah pusat mulai memangkas TKD pada 2025. Awalnya, dana TKD dialokasikan Rp919 triliun, tetapi terkena pemangkasan menjadi Rp869 triliun. Tahun ini, pemangkasan lebih parah terjadi, dengan alokasi TKD hanya Rp693 triliun.

Dalam kaitan itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi pernah mengatakan, saat ini sebanyak 75% Pemda sudah kesulitan membayar gaji ASN di wilayahnya. Apalagi, banyak daerah tidak mampu meningkatkan pendapatan asli daerahnya. 

Keluhan mengenai sulitnya membayar gaji ASN juga pernah diungkapkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dia menyebut Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini sudah tidak memiliki uang untuk membayar gaji PPPK sampai akhir 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya melaporkan total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 yang belum dibayarkan pemerintah mencapai Rp70,2 triliun.

Jika anggaran tersebut bisa segera dibayarkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, maka persoalan kekurangan dana untuk membayar gaji PPPK akan terselesaikan. Hal itu mengemuka dalam rapat Kementerian Dalam Negeri bersama, jajaran asosiasi pemerintah daerah, serta para gubernur dari seluruh Indonesia bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026). 

“Nah ini kalau DBH dibayarkan maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar,” kata Tito. 

Dalam pagu TKD 2026, alokasi DBH tercatat sebesar Rp58,5 triliun untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Nilai tersebut turun hampir 70% dibandingkan dengan pagu DBH dalam APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun.

Sebagai solusi, Purbaya akhirnya mengungkapkan pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran senilai Rp18,9 triliun untuk 522 pemda yang mengalami kekurangan anggaran. 

“Itu plus efisiensi sekarang mengadakan skema efisiensi dengan tiap pemerintah daerah. Itu nanti kalau kita hitung, totalnya Rp20,8 triliun, totalnya. [namun] yang kemudian kita cairkan itu Rp18,9 triliun,” kata Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti ditemui di kantornya, Rabu (12/8/2026). 

Dia menjelaskan, selain untuk pembayaran gaji PPPK, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan cicilan pembayaran sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) untuk sebanyak total 522 daerah.

(dec/ell)

No more pages