Harvard menjadi salah satu target utama upaya pemerintahan Trump untuk mengubah pendidikan tinggi. Awalnya, kritik ditujukan terhadap penanganan universitas tersebut atas dugaan antisemitisme di kampus setelah serangan Hamas terhadap Israel pada Oktober 2023 dan perang yang kemudian terjadi di Gaza. Kritik itu kemudian meluas menjadi upaya untuk mengubah serta meningkatkan pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa, perekrutan pegawai, dan tata kelola Harvard.
Sejumlah lembaga federal juga telah memulai beberapa penyelidikan hak-hak sipil dan penyelidikan lainnya terhadap Harvard sebagai bagian dari kampanye tekanan tersebut. Sementara universitas lain, termasuk Universitas Columbia dan Brown University, mencapai kesepakatan dengan pemerintahan Trump terkait klaim serupa, Harvard tidak membuat kesepakatan semacam itu dan memenangkan sejumlah perkara di pengadilan terkait upaya Gedung Putih menghentikan pendanaan penelitian federal untuk universitas tersebut serta menghentikan penerimaan mahasiswa internasional. Pemerintahan Trump mengajukan banding atas putusan terkait pendanaan tersebut.
“Kami tidak sependapat dengan putusan tersebut dan sedang menilai langkah selanjutnya,” kata Harmeet Dhillon, asisten jaksa agung untuk hak-hak sipil di Departemen Kehakiman, dalam sebuah pernyataan. “Divisi Hak-Hak Sipil Departemen Kehakiman secara aktif menyelidiki antisemitisme di seluruh negeri. Divisi Hak-Hak Sipil memiliki portofolio penegakan hukum terhadap antisemitisme yang luas dan aktif, termasuk dakwaan, penuntutan, penyelesaian perkara, serta penyelidikan di berbagai wilayah di negara ini.”
Juru bicara Harvard belum segera menanggapi permintaan komentar.
Dalam putusannya, Stearns mengatakan pemerintah telah keliru memahami tujuan tindakan penegakan hukum berdasarkan Title VI.
“Tujuan Kongres bukan untuk menghukum penerima dana yang menyimpang, melainkan mendorongnya agar mematuhi Title VI,” tulis hakim tersebut. “Bahkan dalam peringatan keras pemerintah mengenai potensi kekacauan, pemerintah mengakui bahwa hasil hipotetis yang dikemukakannya sendiri merupakan hasil yang positif, meskipun dicapai dengan cara yang kasar.”
Perkara tersebut adalah United States of America v. Harvard, 26-11352, Pengadilan Distrik AS, Distrik Massachusetts (Boston).
(bbn)































