Logo Bloomberg Technoz

Menurut Nezar, mekanisme penghitungan biaya pada layanan pengantaran barang dan makanan tidak dapat disamakan dengan transportasi penumpang. Pasalnya, terdapat sejumlah variabel tambahan seperti waktu tunggu, dimensi barang dan karakteristik layanan.

“Untuk pengantaran barang dan makanan memang ada komponen-komponen bisnis yang lebih kompleks. Ada waktu tunggu, ada dimensi barang, ada karakteristik layanan yang berbeda,” ujarnya.

Pengamat ekonomi digital sekaligus Head of Center of Digital Economy and SMEs INDEF Izzudin Al Farras menilai, perbedaan karakteristik tersebut membuat skema pembagian komisi bagi hasil 8:92 yang diterapkan pada layanan transportasi penumpang tidak bisa diberlakukan secara universal untuk pengantaran makanan, barang dan dokumen yang dijalankan ojol kurir.

Menurut Izzudin, layanan pengantaran makanan setidaknya melibatkan empat aktor dalam satu transaksi, yakni platform, merchant, pengemudi dan konsumen. Sementara pengantaran barang dan dokumen memiliki variabel tambahan seperti berat, volume, dimensi, jenis barang, waktu tunggu hingga tingkat urgensi layanan.

“Skema atau persentase tersebut tidak menjamin kenaikan pendapatan pengemudi dan merchant,” kata dia.

Jadi, lanjut Izzudin, pemerintah tetap perlu menetapkan batas potongan platform, tetapi tidak dalam bentuk persentase yang berlaku secara universal. Besaran potongan dapat ditentukan berdasarkan karakteristik masing-masing layanan dan variabel yang mempengaruhi biaya pengantaran.

Izzudin menilai transparansi menjadi bagian penting dalam aturan baru tersebut. Setiap pihak dalam transaksi, mulai dari pengemudi, merchant hingga konsumen, idealnya dapat mengetahui komponen biaya dan pendapatan secara rinci.

Pengemudi dan merchant, misalnya, perlu mengetahui pendapatan dasar, nilai berdasarkan jarak, waktu tunggu, berat atau volume barang, hingga potongan yang dikenakan platform. Di sisi konsumen, komponen biaya yang dibebankan juga perlu ditampilkan secara jelas.

Selain itu, perubahan nilai atau biaya yang dilakukan platform idealnya diberitahukan terlebih dahulu kepada pengemudi, merchant dan konsumen. Izzudin mengusulkan pemberitahuan dilakukan sekitar 30 hari sebelum perubahan berlaku, termasuk proyeksi dampaknya terhadap pendapatan pengemudi dan merchant.

Regulasi juga dinilai perlu memastikan tidak terdapat potongan lain yang ditetapkan platform di luar komponen yang ditampilkan secara eksplisit pada aplikasi pengemudi dan merchant.

Pengaturan layanan pengantaran makanan, barang dan dokumen, juga idealnya memiliki payung hukum yang lebih tinggi melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebelum diturunkan ke dalam aturan masing-masing kementerian.

Pasalnya, layanan tersebut bersinggungan dengan sejumlah sektor dan kementerian, termasuk Komdigi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan.

Izzudin menilai Komdigi dapat menjadi lead regulator karena memiliki kewenangan yang paling dekat dengan platform digital. Sementara kementerian lain tetap menjalankan kewenangan masing-masing sesuai dengan pembagian yang diatur dalam Perpres.

Izzudin mengungkap, keberhasilan regulasi nantinya tidak cukup diukur dari besaran komisi atau potongan platform. Regulator perlu melihat apakah aturan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan pelaku di dalam ekosistem.

Untuk pengemudi, indikatornya dapat dilihat dari pendapatan per jam aktif di dalam platform. Sementara untuk merchant, ukuran yang dapat digunakan adalah pendapatan bersih setelah potongan platform.

Regulator juga dinilai perlu melakukan audit secara berkala dengan meminta data agregat dari platform untuk memastikan terdapat peningkatan kesejahteraan pengemudi dan merchant setelah aturan diterapkan.

(fik/wep)

No more pages