Logo Bloomberg Technoz

Jelasnya, untuk unsur pekerjaan hubungan kerja disebutnya telah terpenuhi semua dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol seperti unsur pekerjaan yaitu pengantaran penumpang, barang dan makanan yang sudah ditentukan dari aplikator.

Begitu pula dengan unsur upah berupa upah satuan hasil yang akan dibayarkan oleh platform bila pengemudi ojol menyelesaikan pekerjaannya tadi. Perhitungan upah ini, kata Lily berdasarkan algoritma platform beserta potongan aplikasi yang ditentukan sepihak oleh apliaktor.

"Lalu terakhir unsur perintah terpenuhi di dalam aplikasi karena apabila pengemudi ojol menolak order, maka akan dikenakan sanksi mulai dari suspend (pembekuan akun) hingga putus mitra (PM) atau PHK," terangnya.

Selain itu Perpres 27/2026 adalah mengenai pelindungan pekerja transportasi online yang mencakup semua pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo.  Jadi tidak ada keterkaitan UMKM di situ.  Sebaliknya Perpres ini bertujuan juga untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan pinjaman KUR dan insentif yang dijanjikan Menteri UMKM.

SPAI juga menilai Perpres 27/2026 secara khusus mengatur pelindungan pekerja transportasi online, termasuk pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo. Karena itu, menurut Lily, tidak ada relevansinya dengan pengalihan status mereka menjadi pelaku UMKM.

"Bila status ojol sebagai pekerja ini dialihkan ke UMKM yang sama saja dengan mitra, maka akan menghilangkan hak pengemudi ojol untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja.  Hak pekerja itu seperti upah minimum layak (UMP), jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat 2 hari sepekan, cuti haid, melahirkan, keguguran dan menyusui, hak pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan kerja bersama, hak mogok."

Di samping itu, Lily bersama SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang telah disetujui Pemerintah Indonesia dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026.

Konvensi tersebut, kata Lily, selanjutnya perlu diadopsi dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan baru dengan memberikan pengakuan terhadap pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja.

Minta Aturan yang Jelas

Sebelumnya, perwakilan asosiasi pengemudi yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC), Dennis Afri Sapramto, menyatakan dukungannya atas wacana pengelompokan ojol ke dalam kategori UMKM asalkan hal tersebut diiringi oleh regulasi yang jelas dan rinci terkait pembagian peran serta tanggung jawab.

"Menurut kami, status UMKM dapat menjadi jalan tengah yang cukup ideal. Namun, status tersebut harus disertai aturan yang jelas agar fleksibilitas tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada pengemudi," katanya saat dihubungi, Selasa (11/8/2026).

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dennis menjelaskan lebih lanjut bahwa penetapan status UMKM tidak serta-merta melepaskan perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) dari kewajibannya. Menurutnya, pemerintah harus mengatur secara rinci batas tanggung jawab antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah. Regulasi khusus tersebut dinilai vital untuk menjamin keselamatan pengemudi, transparansi sistem digital, perlindungan akun, mekanisme pengaduan, hingga penyediaan jaminan sosial.

"Kami mendukung status UMKM dengan prinsip bahwa pengemudi mendapatkan fleksibilitas sebagai pelaku usaha, sementara aplikator tetap memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara platform," lanjutnya.

Melalui legalitas sebagai pelaku UMKM, para pengemudi ojol diharapkan bisa mendapatkan akses penuh ke berbagai program bantuan dan pemberdayaan dari pemerintah, seperti skema pembiayaan usaha, pelatihan keterampilan, perlindungan sosial, hingga program peningkatan kesejahteraan lainnya.

Rampung Pekan Ini

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek berbasis sistem daring (online) atau ojek online (ojol) dapat rampung pekan ini. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini hanya tersisa sekitar dua pasal yang masih perlu sinkronisasi dan finalisasi.

"Masih ada beberapa pasal, kayaknya sekitar 2 pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir," kata Maman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Dia memastikan beleid tersebut akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Keputusan tersebut pun sudah disepakati pemerintah usai berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol.

"Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke, ke UMKM. Artinya ke usaha mikro," ujar dia.

Dengan status UMKM, pengemudi ojol nantinya akan menerima sejumlah akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM. Selain itu, dia memastikan meski berstatus UMKM, para mitra ojol tak akan langsung dikenai pajak.

Menurut Maman, pengemudi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak.

"Jadi saya mau lurusin lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan enggak. Jadi totally 100% itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," ujar dia.

(roy)

No more pages