Logo Bloomberg Technoz

Kuasa Hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Uzainab juga menilai janggal asal usul perhitungan kerugian negara dari pelaksanaan haji. Besaran biaya yang dipatok PIHK kepada jemaah juga merupakan skema bisnis swasta yang tak menimbulkan dampak bagi keuangan negara.

"Tidak ada jamaah haji yang sengaja digagalkan. Yang gagal berangkat hanya gara-gara kuota itu. Semua yang berangkat sesuai dengan haknya," kata dia.

Menurut dia, tuduhan KPK kepada kliennya juga sangat berlebihan. Dia memastikan kliennya sama sekali tak menyimpan atau menggunakan uang senilai hingga Rp93 miliar. Dia justru mempersilakan KPK untuk memeriksa rekening tabungan dan mobil pribadi Gus Alex.

"Jadi apa yang dituduhkan dengan apa yang faktanya sangat-sangat bertolak belakang," kata Wa Ode.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, JPU akan membeberkan detail aliran dana dari para PIHK ke pejabat dan pegawai Kementerian Agama. Hal ini juga sudah terkonfirmasi sebagian usai beberapa saksi dan tersangka menyerahkan uang dan aset senilai Rp100 miliar ke kpk.

"Ini dialirkan di antaranya melalui perantara. Sehingga teman-teman nanti bisa mencermati secara detail pihak-pihak yang kemudian diduga terlibat dalam proses aliran uang tersebut," kata dia.

Daftar Aliran Dana Korupsi ke Gus Alex

1. Penerimaan fee percepatan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik, Nur Faidzin sebesar US$75.000
2. Penerimaan fee percepatan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 dari Asrul Azis Taba sejumlah US$436.000 dan Rp230 juta
3. Penerimaan fee percepatan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 dari Ismail Adham sejumlah US$30.000
4. Penerimaan fee percepatan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 dari Umar Bakadam sejumlah Rp100.000.000
5. Penerimaan fee percepatan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 dari Budi Darmawan sejumlah US$2.390.800
6. Penerimaan fee percepatan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024 dari Ridwan Kurniawan sejumlah US$2.302.000

(dov/frg)

No more pages