“Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8%. Dan, nanti di awal September mulai berlakunya. Dan, kita tadi sudah bicarakan dengan Pak Menko dan juga dari Kementerian Keuangan dan Danantara,” tutur Maman.
Sebelumnya, Prabowo memang menegaskan akan menurunkan suku bunga kredit super mikro PNM Mekaar ke angka 8%.
“Saya kumpul dengan Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi, Danantara saya instruksikan ini keputusan politik saya sudah ambil bahwa bunga untuk PNM, untuk kredit keluarga pra-sejahtera dari 24% kita turunkan harus di bawah 10%, harus di bawah 9%, Danantara bisa? bisa berapa persen? 8%” kata Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan (13/5/2026).
Menurutnya, tidak adil apabila kredit super mikro dengan nominal antara Rp2 juta hingga Rp10 juta harus dikenai suku bunga 24% sementara suku bunga kredit para pengusaha hanya dipatok sebesar 9%.
“Bayangkan orang kaya dikasih 9%, orang miskin 24%, ini negara pancasila, apa ngga, saya ngga paham,” kata Prabowo.
Kepala Negara juga menekankan bahwa saat ini pihaknya akan terus mencari hal-hal yang menjadi kelemahan pemerintah dan mempelajari sistem yang harus diperbaiki.
Melansir dari laman PNM Mekaar, beberapa produk PNM Mekaar seperti Mekaar Syariah dan juga Mekaar mematok suku bunga sebesar 25% dengan jangka waktu sebesar 25 minggu hingga 50 minggu dengan limit pembiayaan sebesar Rp 2juta hingga Rp3 juta.
Mengingatkan saja, saat ini Kementerian Keuangan sedang dalam proses untuk mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari di bawah Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Purbaya memastikan langkah tersebut sudah disetujui oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Nantinya, dalam proses peralihan tersebut akan terjadi tukar guling antara PT PNM dengan PT Geo Dipa Energi. Saat ini, PT Geo Dipa Energi masih berada di bawah Kemenkeu. Saat sudah terjadi transisi maka PT Geo Dipa Energi akan resmi berada di bawah Danantara.
Pengalihan kepemilikan PT PNM ini dilakukan untuk mengurangi beban subsidi bunga KUR yang selama ini dibayar oleh Kemenkeu. Dari perhitungan yang dilakukan Kemenkeu harus membayar subsidi bunga KUR senilai Rp40 triliun setiap tahun.
Bila PNM sudah berada di bawah Kementerian Keuangan, maka dana Rp40 triliun tersebut bisa disalurkan ke pelaku UMKM dengan bunga rendah.
Dari perhitungan yang dilakukan, Kemenkeu dapat memiliki dana sebesar Rp160 triliun dalam empat tahun.
(lav)
































