Logo Bloomberg Technoz

OJK Akui Penurunan Premi Asuransi Imbas Aturan PAYDI

Krizia Putri Kinanti
03 August 2023 18:00

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, terjadi penurunan premi asuransi sepanjang semester I-2023.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akumulasi premi sepanjang periode itu turun 4,74% secara tahunan menjadi Rp150,8 triliun. Nilai ini merupakan premi asuransi konvensional dan syariah.

"Kontributor penurunan terbesar adalah asuransi jiwa," ujar Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan Juli 2023 secara virtual, Kamis (3/8/2023).

Per Juni 2023, nilai premi asuransi jiwa tercatat Rp86 triliun. Angka ini 9,94% lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Ogi menambahkan, penurunan itu tak lepas dari penyesuaian Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Maret 2022 lalu, OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).