Hemat Subsidi
Dia berharap pembatasan pembelian Pertalite tersebut bakal menghemat subsidi dan kompensasi energi, namun dia belum dapat mengungkapkan besarannya.
“Nah ini yang kita mulai bahas sistemnya segala macam. Supaya apa? Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Ini kan sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Bapak Presiden,” tegas Bahlil.
Pembatasan pembelian Pertalite juga ditegaskan tidak dirancang untuk menyasar pengguna roda dua atau sepeda motor.
Sebagai informasi, total pagu anggaran subsidi energi dalam APBN 2026 mencapai Rp210,06 triliun.Dengan perincian anggaran subsidi Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) mencapai Rp25,14 triliun; subsidi LPG tabung 3 Kg mencapai Rp80,26 triliun; dan subsidi listrik sebanyak Rp104,64 triliun.
Apabila digabungkan dengan anggaran kompensasi energi, maka anggaran subsidi dan kompensasi energi Indonesia pada 2026 dipatok senilai Rp381,3 triliun.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat penyaluran Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite sepanjang 1 Januari—30 Juni 2026 mencapai 13,96 juta kiloliter (kl) atau 47,68% dari kuota 2026 sebanyak 29,27 juta kl.
Sementara itu, Jenis BBM Tertentu (JBT) telah tersalurkan sebanyak 9,48 juta kl pada periode yang sama, atau mencapai 50,85% dari kuota penyaluran sepanjang tahun ini sejumlah 18,64 juta kl.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyatakan penyerapan kedua bahan bakar bersubsidi tersebut sama-sama mengalami kenaikan, usai harga BBM nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series mengalami kenaikan bulan lalu.
Dengan kata lain, hal tersebut mengonfirmasi adanya peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi.
“Posisi kenaikan saat ini memang di sektor [BBM bersubsidi] pascakenaikan jenis bahan bakar umum [JBU]; baik itu Dex Series dan kemudian Pertamax dan lain-lain. Terjadi kenaikan di mana masyarakat cenderung yang semula menggunakan BBM nonsubsidi beralih menjadi subsidi,” kata Wahyudi dalam RDP di Komisi XII DPR RI, Kamis (16/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) juga mencatat terjadi perubahan konsumsi BBM dari jenis nonsubsidi menjadi bersubsidi.
Hal itu tecermina dari angka penyaluran Pertamax pada Juli 2026 yang naik 9,4% dari periode Januari—Mei 2026 saat penyaluran Pertamax justru turun 18%.
Direktur Pemasaran PPN Eko Ricky Susanto menjelaskan penyaluran Pertalite pada Juli 2026 naik 9,4% atau sekitar 7.129 kl per hari dari rerata normal, sementara Pertamax series turun 18% atau sebanyak 4.476 kl per hari dari rerata normal.
Eko juga mencatat proporsi penggunaan Pertalite saat ini mencapai 80,4% dari total serapan BBM Pertamina atau naik 4,9% pada Juli 2026 dari Januari—Mei 2026 yang sekitar 75,4%. Sebaliknya, proporsi konsumsi Pertamax pada periode yang sama adalah 18,4% atau turun 4,4% dari 23,2%.
Sekadar catatan, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi selama ini memang dilakukan pemerintah dengan membatasi pembelian harian; baik yang dilakukan pemerintah ataupun melalui operator SPBU.
Kementerian ESDM memastikan penyaluran subsidi energi yang mencakup BBM, liquified petroleum gas (LPG), dan listrik akan memanfaatkan data penerima bansos pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebagai informasi, DTSEN merupakan sebuah basis data yang dikelola oleh Kemensos dan BPS. Basis data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang digunakan sebagai dasar dalam penyaluran berbagai program bantuan bansos dan kebijakan sosial ekonomi lainnya.
Selain itu, BPH Migas juga mengeluarkan beleid yang membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Solar bagi kendaraan roda empat pribadi maksimal 50 liter per hari; kendaraan roda empat umum maksimal 80 liter per hari.
Lalu, kendaraan bermotor angkutan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari; serta kendaraan bermotor untuk layanan publik maksimal 50 liter per hari.
Tak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Pertalite (RON 90). Dengan ketentuan kendaraan bermotor roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Begitu pulabagi kendaraan bermotor untuk layanan publik yang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Pada aturan ini, badan usaha penugasan juga akan diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi.
Selain itu, mereka juga wajib menyampaikan laporan distribusi secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(azr/wdh)































