Mekanisme Pemilihan Gubernur BI
Dalam kaitan itu, Komisi XI DPR bakal melakukan fit and proper test sebelum memberikan persetujuan. Adapun pelaksanaan fit and proper test dilakukan setelah masa reses DPR berakhir.
Mekanisme pemilihan Gubernur BI diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam Pasal 42 UU BI, calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Adapun selama proses tersebut berlangsung, Destry menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 50 ayat (2) UU BI.
Sebelumnya, DPR memastikan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi calon gubernur BI setelah masa reses berakhir.
“Fit and proper [test] sesudah masa reses,” kata anggota Komisi XI Harris Turino kepada Bloomberg Technoz, Jumat (7/8/2026).
Diketahui, DPR menjalani masa reses sejak Rabu (22/7/2026) hingga Kamis (13/8/2026), setelah digelarnya rapat paripurna penutupan masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Pada Jumat (14/8/2026) Prabowo akan berpidato mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR.
(mfd/ell)





























