Dua Dampak
Terkait dengan hal ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bhaktiar menilai dinamika regulasi dan wacana seputar aturan LTJ atau rare earth elements (REE) yang baru akan diatur di Indonesia akan memberikan dua dampak yang saling berlawanan terhadap iklim investasi pertambangan di tanah air.
Di satu sisi, komoditas strategis ini dinilai memiliki daya tarik luar biasa bagi investor global. Di sisi lain, ketidakpastian regulasi yang kerap berubah berisiko menahan laju investasi.
"Dampaknya ada dua sisi seperti mata uang. Pertama, jika melihat dinamika aturan yang terkesan berubah-ubah atau belum solid, tentu ada kekhawatiran dari investor. Investor tambang itu paling sensitif dengan legal certainty [kepastian hukum] dan predictability [kejelasan jangka panjang]. Kalau komitmen di awal berubah di tengah jalan, pasti ada rasa enggan atau wait and see," ujar Bisman saat dihubungi, Senin (10/8/2026).
Meski begitu, menurut Bisman, potensi daya tarik LTJ masih jauh lebih besar ketimbang kekhawatiran tersebut.
Menurutnya, kekhawatiran investor bisa saja diredam jika pemerintah serius dalam menyusun payung hukum khusus bagi LTJ yang justru dipandang sebagai sinyal positif oleh para pemodal.
"Kedua, justru isu ini menciptakan interest atau minat baru yang sangat tinggi. Kenapa? Karena LTJ ini adalah 'komoditas masa depan' untuk industri. Begitu pemerintah menunjukkan komitmen untuk membenahi aturan dan menyiapkan payung hukum yang jelas, investor justru melihat ini sebagai peluang emas," tegas Bisman.
Beda Karakter
Dia menjelaskan payung hukum yang spesifik dan komprehensif sangat krusial karena sifat LTJ berbeda dari komoditas tambang konvensional seperti batu bara atau nikel.
LTJ umumnya merupakan mineral ikutan (associated minerals) dari tambang lain seperti timah atau bauksit, sehingga membutuhkan tata kelola dari hulu ke hilir yang lebih presisi.
"Investor sebenarnya tidak masalah jika aturannya diperketat, asalkan ketentuannya jelas dari awal. Pembentukan payung hukum yang tegas untuk LTJ bertujuan untuk memberi kepastian hukum. Ini akan menjadi game changer bagi investasi sektor minerba," tambahnya.
Lebih lanjut, Bisman mengimbau pemerintah agar tidak berlama-lama dalam memfinalisasi regulasi LTJ.
Kepastian mengenai status kepemilikan, mekanisme perizinan, hingga insentif hilirisasi harus segera dirampungkan agar momentum ketertarikan investor global tidak hilang.
"Kuncinya ada pada transparansi dan konsistensi. Jika payung hukum LTJ ini rampung dengan aturan main yang jelas, ramah investasi, namun tetap melindungi kepentingan nasional, Indonesia bisa jadi pemain kunci LTJ di tingkat global," pungkas Bisman.
Sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah kini tengah menyempurnakan regulasi yang mengatur pengelolaan dan tata niaga batasan kandungan LTJ dalam komoditas mineral yang akan diekspor.
"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut, di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ sebagai produk itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/8/2026).
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan aturan baru ekspor LTJ akan rampung dalam waktu dekat..
“Target, seminggu lah [selesai aturan baru LTJ],” ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Senin (3/8/2026).
Airlangga menambahkan pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
"[Soal] LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral] dan [Kementerian] Perdagangan. Tidak ada [aturan baru]. Revisi Permendag saja," terang Airlangga.
Revisi Permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.
"Sesuai dengan batasan ya. Permendag atas rekomendasi [Kementerian] ESDM," bebernya.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui pengolahan mineral di dalam negeri saat ini belum sepenuhnya selesai sampai pada end product. Hal ini menyebabkan mineral ikutan seperti LTJ belum terpisah secara maksimal dari produk tambang utama.
"Ternyata setelah dicek oleh tim saya, ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor. Contohnya nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu dan ada isinya tentang logam tanah jarang," kata Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).
Sebagai contoh, Bahlil menyoroti proses pengolahan nickel pig iron (NPI) yang tingkat kemurniannya baru mencapai 40%—50%. Menurut Bahlil, pemurnian yang belum optimal tersebut menyebabkan berbagai komponen mineral lain, termasuk besi dan LTJ, masih menyatu di dalam produk ekspor.
Saat ini, belum ada industri terdaftar yang memfokuskan operasionalnya pada pemisahan dan pengelolaan LTJ secara spesifik.
Dengan demikian, Bahlil menegaskan pemerintah akan memetakan potensi tersebut sekaligus menyiapkan infrastruktur industrinya.
"Kami lagi membangun industrinya. Sekarang dipetakan secara baik agar industri, investor bisa berjalan, tetapi kita juga bisa melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarang agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujar Bahlil.
(smr/wdh)



























