Logo Bloomberg Technoz

“Ini semua dari #UangKita untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur!,” tulis Ditjen Perbendaharaan.

Sekadar catatan, Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam perkembangan teranyar, Purbaya mengeluarkan kebijakan baru yakni anggaran Dana Desa juga dialokasikan untuk program prioritas Prabowo Subianto, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026. 

Adapun, PMK No. 7/2026 mewajibkan sebanyak 58,03% atau sekitar Rp34,57 triliun dari pagu anggaran Dana Desa senilai Rp60,57 triliun untuk program KDMP. Dengan total dana desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun, sisa pagu reguler untuk program pembangunan desa anjlok menjadi sekitar Rp26 triliun. 

Dalam PMK tersebut, penggunaan dana desa secara terperinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih. 

(mfd/ell)

No more pages