Bahlil menjelaskan langkah tersebut dilakukan usai Indonesia merealisasikan impor minyak mentah tahap I dari Rusia dan sedang mempersiapkan pembelian tahap II.
“Nah, tahap dua lagi berjalan. Nanti kita bikin kontrak yang kepanjang kok, ya,” kata Bahlil.
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga memastikan impor minyak mentah tahap I dari Rusia sudah tiba di Indonesia, tetapi dia menyatakan urusan pemanfaatan minyak mentah tersebut menjadi urusan negara.
Bahlil menegaskan impor minyak mentah tersebut dilakukan oleh negara, melalui Lemigas—bukan dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) PT Pertamina (Persero).
“Ingat ya, yang melakukan pengadaan itu bukan Pertamina ya, negara. Jadi, negara enggak boleh diintervensi oleh negara lain, ya. Ini negara. Jadi, jangan dipleset-plesetin,” ujar Bahlil.
“[Pihak] yang melakukan impor adalah negara. Setelah negara ambil, baru negara mau siapkan untuk ke mana untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, itu urusan negara lah,” tegas dia.
Sekadar informasi, saat ini Kepala Lemigas dapat diduduki oleh tenaga profesional di luar pegawai negeri sipil (PNS).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10/2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemigas.
Beleid baru yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merevisi Permen ESDM No. 5/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lemigas. Terdapat dua pasal yang direvisi, yakni Pasal 23 dan Pasal 24.
Pasal 23 disisipkan satu ketentuan yang menegaskan Kepala Lemigas dapat dijabat oleh tenaga profesional non-PNS.
“Kepala sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) juga dapat dijabat oleh tenaga profesional nonpegawai negeri sipil sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 23 Ayat (4).
(azr/wdh)




























