Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie menilai ada sembilan kejanggalan dan potensi pelanggaran aturan saat Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung mengusut sejumlah perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut. Mereka kemudian menyatukan seluruh temuan tersebut menjadi dua gugatan praperadilan.

Pertama, Febrie mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan. 

Gugatan praperadilan kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi (Kortas Tipidkor). 

(dov/frg)

No more pages