Logo Bloomberg Technoz

Ardhi menambahkan, meskipun pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai RKAB tambang yang disetujui pasca pengajuan revisi, menurutnya proses peninjauan revisi RKAB di Kementerian ESDM saat ini masih berada dalam batas waktu yang normal.

“Saat ini kita kan masih ada di minggu pertama Agustus, jadi sebenarnya [proses evaluasi] masih dalam batas yang normal dan wajar,” kata Ardhi.

Adapun, Kementerian ESDM menetapkan mekanisme seleksi dan verifikasi yang ketat terhadap seluruh berkas pengajuan revisi yang masuk hingga batas waktu 31 Juli 2026 demi mencegah risiko pasokan berlebih (oversupply).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membenarkan adanya perubahan pada RKAB tambang tahun ini. Namun, dia enggan membeberkan besaran angka perubahan tersebut secara detail demi menjaga stabilitas harga komoditas global.

"Ada [perubahan RKAB]. Kalau itu saya jawab, ada, tetapi jangan tanya saya berapa perubahannya,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026). 

“Karena begitu saya sampaikan dan keluar di media, harga [komoditas tambang] bisa bergejolak lagi. Jadi, tidak semua hal harus saya sampaikan ya," tambahnya.

Dia menegaskan bahwa langkah pembatasan produksi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengontrol harga, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta menjalankan amanat Pasal 33 Undang-undang 1945.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan persetujuan revisi RKAB 2026 komoditas batubara bakal diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit domestik.

“Kita sudah sampaikan bahwa revisi oke, boleh mengajukan, tetapi nanti kita sisir berapa kebutuhan PLN itu. Jadi kita hanya mengutamakan untuk, ya, kebutuhan domestik,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno usai agenda Indonesia Coal Mining Forum, Rabu (15/7/2026).

Kendati begitu, dia enggan mengungkapkan besaran kuota produksi tambahan yang bakal disetujui.

“Belum, belum. Nanti penambahan, yang jelas kan kita sudah tahu kira-kira kebutuhan PLN, utamanya yang medium range [batu bara kalori menengah] di angka berapa. Kan kita sudah ada, nah itu yang kita exercise untuk yang [persetujuan pengajuan revisi RKAB] nanti,” tegas dia.

Untuk nikel, dalam kesempatan berbeda, Tri Winarno menjelaskan penyesuaian RKAB hanya akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian yang saat ini masih kekurangan pasokan bijih nikel.

"Ini saya mau jelaskan, nikel tidak ada kenaikan [kuota produksi di RKAB] kecuali hanya mengejar untuk smelter yang masih kekurangan suplai. Itu saja," ungkap Tri saat ditemui awak media di kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/7/2026) petang.

Saat ditanya mengenai perincian angka penambahan kuota tersebut, Tri enggan membeberkan secara spesifik.

Dia menyebut Ditjen Minerba masih menghitung total kebutuhan smelter dan mencocokkannya dengan kuota RKAB yang telah disetujui sebelumnya.

"Kita masih [menghitung] maksudnya yang smelter itu kebutuhan totalnya berapa, terus habis itu kemarin yang sudah disetujui RKAB-nya berapa, terus habis itu nanti ya paling nambah-nambah sedikit doang. Jadi penambahan untuk nikel tidak terlalu signifikanlah, hanya untuk mengejar yang itu," tambahnya.

(wdh)

No more pages