Purbaya menambahkan, pemerintah juga akan berdiskusi lebih lanjut dengan BI mengenai kebijakan penempatan uang negara di bank-bank BUMN. Dalam hal ini, pemerintah akan menyesuaikan penempatan dana SAL dengan arah kebijakan BI.
”Kami sudah punya acuan yang disetujui bersama. Sudah tidak ada perdebatan yang perlu diributkan lagi. Jadi, ini PUN, yang SAL itu, dengan kondisi [likuiditas perbankan] seperti itu, lebih ketat, kami harusnya langkahnya lebih aman,” ujarnya.
Koordinasi Penarikan SAL
Dalam kesempatan yang sama, OJK memastikan proses penarikan SAL yang ditempatkan pemerintah di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan dilakukan melalui koordinasi yang matang dengan Kementerian Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, penempatan dana SAL di bank-bank Himbara merupakan langkah yang positif. Selain memberikan tambahan likuiditas, kebijakan tersebut juga dinilai mampu menekan biaya dana atau cost of fund perbankan.
“Secara umum tentu kami menyambut baik penempatan dana SAL di bank-bank, terutama Bank Himbara. Selain kita melihat positif, kita juga melihat bahwa ini sangat efektif untuk menurunkan biaya dana,” ujarnya.
Friderica menjelaskan, OJK telah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan, baik secara bilateral maupun melalui forum KSSK, terkait pengelolaan dana tersebut.
Menurutnya, bank-bank penerima dana SAL juga telah mempersiapkan likuiditas untuk mengantisipasi penarikan dana tersebut. Selain itu, OJK juga menilai koordinasi mengenai rencana penarikan menjadi hal yang penting.
“Kami juga sudah berkoordinasi bahwa untuk penarikan dan lain-lain itu kami perlu koordinasi dan informasi mengenai rencana penarikan masing-masing dana tersebut,” tutur Friderica.
Dengan langkah tersebut, OJK optimistis stabilitas likuiditas perbankan, khususnya bank-bank Himbara, tetap terjaga meski nantinya dilakukan penarikan dana SAL.
“Harapannya adalah secara terencana sehingga kebutuhan likuiditas dapat dimitigasi dengan baik. Dan ini sudah kami koordinasikan dengan sangat baik dengan Pak Menteri Keuangan dan juga sudah disampaikan beberapa kali oleh beliau juga,” ucap Friderica.
Di sisi lain, Frederica memaparkan likuiditas perbankan pada Juni 2026 tetap memadai dengan rasio loan to deposit ratio (LDR) sebesar 88,3%.
Selain itu, rasio Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) dan Alat Likuid/non-core deposit (AL/NCD) industri perbankan, masing-masing tercatat sebesar 101,92% dan 23%. Capaian ini masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan, masing-masing sebesar 50% dan 10%.
(lav)





























