MPR sendiri tercatat beberapa kali menggelar acara pembahasan dan sosialisasi tentang rencana penyusunan atau pembentukan PPHN. Namun, langkah untuk pengesahan masih harus menunggu pertimbangan Prabowo yang dalam kurun nyaris satu tahun belum juga membahasnya dengan MPR.
Sebelumnya, MPR telah mengungkap tiga opsi untuk pembentukan PPHN. Opsi pertama, MPR akan kembali melakukan amandemen UUD 1945 untuk memberikan dasar hukum pembentukan PPHN. Akan tetapi, opsi ini akan menuai polemik karena kekhawatiran proses amandemen juga berpotensi mengubah klausul-klausul lainnya.
Opsi kedua, Pemerintah dan DPR bisa membahas dan mengesahkan sebuah undang-undang khusus tentang PPHN. Sedangkan opsi ketiga, PPHN bisa sekadar konsensus nasional yang bisa menjadi acuan pembangunan jangka panjang pemerintah.
(azr/frg)
































